MUI kembali ingatkan DPR segera cabut RUU HIP dari Prolegnas
Rabu, 26 Agustus 2020 13:29 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan penarikan pembahasan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah sempat ditunda beberapa kali.
"Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari program legislasi nasional (prolegnas)," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, MA kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penarikan RUU HIP dari pembahasan prolegnas itu sebagaimana surat yang dilayangkan ke Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.
Muhyiddin mengatakan DP MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. RUU HIP ingin mengubah naskah Pancasila yang sudah hidup di tengah bangsa Indonesia.
Baca juga: Forum Temanggung Bersatu tolak Rancangan Undang-Undang HIP
Pancasila, kata dia, sudah disepakati sebagai konsensus nasional dan sudah menjiwai Piagam Jakarta sehingga sebaiknya tidak lagi diutak-atik demi tatanan Indonesia yang baik seperti saat ini.
"MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumentalnorm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara ke dalam norma yang 'rigid' dan sempit," katanya.
Dengan menempatkan Lima Sila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, kata dia, maka berakibat Pancasila tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara karena tidak mungkin UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP).
Dia mengatakan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai dari peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, posisi Pancasila merupakan landasan dasar yang mengandung nilai filosofis (staatsfundamentalnorm) dalam berbangsa dan bernegara, demikian Muhyiddin Junaidi.
Baca juga: Seratusan warga Kudus unjuk rasa tolak RUU HIP
"Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari program legislasi nasional (prolegnas)," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, MA kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penarikan RUU HIP dari pembahasan prolegnas itu sebagaimana surat yang dilayangkan ke Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.
Muhyiddin mengatakan DP MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. RUU HIP ingin mengubah naskah Pancasila yang sudah hidup di tengah bangsa Indonesia.
Baca juga: Forum Temanggung Bersatu tolak Rancangan Undang-Undang HIP
Pancasila, kata dia, sudah disepakati sebagai konsensus nasional dan sudah menjiwai Piagam Jakarta sehingga sebaiknya tidak lagi diutak-atik demi tatanan Indonesia yang baik seperti saat ini.
"MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumentalnorm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara ke dalam norma yang 'rigid' dan sempit," katanya.
Dengan menempatkan Lima Sila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, kata dia, maka berakibat Pancasila tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara karena tidak mungkin UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP).
Dia mengatakan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai dari peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, posisi Pancasila merupakan landasan dasar yang mengandung nilai filosofis (staatsfundamentalnorm) dalam berbangsa dan bernegara, demikian Muhyiddin Junaidi.
Baca juga: Seratusan warga Kudus unjuk rasa tolak RUU HIP
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pondok Shabran UMS siapkan kader ulama berwawasan internasional melalui Shabran English Course
29 January 2026 16:14 WIB
Rais Aam PBNU resmikan Markaz Turats Ulama Kudus simpan karya ulama agar dikenali generasi muda
16 December 2025 22:06 WIB
Ulama dari Mesir hadiri Konfercab IPNU Kendal ke-XXIII di Ponpes Darul Amanah
30 November 2025 5:51 WIB
PWNU DKI desak Trans7 tayangkan permohonan maaf selama tujuh hari di "prime time"
15 October 2025 14:15 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB