Jepara (ANTARA) - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil menurunkan status dari zona merah menjadi zona oranye dengan risiko penularan penyakit virus coronan masuk kategori sedang.
"Terima kasih kepada semua pihak atas keberhasilan menurunkan status dari zona merah yang berlangsung selama sebulan, kini sudah turun menjadi oranye," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Jumat.
Ia mengungkapkan terhitung sejak 9 Agustus 2020 Kementerian Kesehatan menetapkan Jepara berstatus zona oranye.
Meskipun masuk dalam risiko sedang, masyarakat tidak boleh mengabaikan protokoler kesehatan, bahkan harus lebih ditingkatkan lagi.
Melalui Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membawa Jepara kembali ke zona hijau dengan risiko aman.
"Mati tingkatkan kerja sama agar Jepara kembali hijau," ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jepara Fakhrudin mengatakan tren positif ini karena ada upaya-upaya yang menjadikan perbaikan, sehingga dari zona merah menjadi oranye.
"Agar statusnya makin aman, maka masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan penentuan kriteria ini langsung dari Kemenkes RI dan dievaluasi seminggu sekali.
Dalam menentukan status zona, ada 15 kriteria penilaian yang dilakukan sehingga dinyatakan Jepara saat ini masuk zona oranye.
"Namun tidak menutup kemungkinan, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan akan bisa kembali ke zona merah,” kata dia.
Kriteria penilaiannya, yakni mulai dari epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan.
Total ada 15 indikator, antara lain penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir, jumlah meninggal dunia, jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah selesai pemantauan, laju insidensi kasus, hingga angka reproduksi efektif.
Dia menjelaskan awalnya Kabupaten Jepara masuk zona hijau sebelum Puasa, kemudian berubah menjadi kuning (risiko sedang), dan merah pada Juni dan Juli 2020.
Pada Juli dan Agustus 2020 ada perkembangan.
“Penilaian tidak hanya berdasar angka kasus dan kematian. Namun ada beberapa faktor lainya," ujarnya.
Baca juga: Hasil tes usap COVID-19 di DPRD Jepara, tujuh orang positif
Baca juga: Satpol PP Jepara segel karaoke yang nekat beroperasi di tengah pandemi
"Terima kasih kepada semua pihak atas keberhasilan menurunkan status dari zona merah yang berlangsung selama sebulan, kini sudah turun menjadi oranye," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Jumat.
Ia mengungkapkan terhitung sejak 9 Agustus 2020 Kementerian Kesehatan menetapkan Jepara berstatus zona oranye.
Meskipun masuk dalam risiko sedang, masyarakat tidak boleh mengabaikan protokoler kesehatan, bahkan harus lebih ditingkatkan lagi.
Melalui Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membawa Jepara kembali ke zona hijau dengan risiko aman.
"Mati tingkatkan kerja sama agar Jepara kembali hijau," ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jepara Fakhrudin mengatakan tren positif ini karena ada upaya-upaya yang menjadikan perbaikan, sehingga dari zona merah menjadi oranye.
"Agar statusnya makin aman, maka masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan penentuan kriteria ini langsung dari Kemenkes RI dan dievaluasi seminggu sekali.
Dalam menentukan status zona, ada 15 kriteria penilaian yang dilakukan sehingga dinyatakan Jepara saat ini masuk zona oranye.
"Namun tidak menutup kemungkinan, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan akan bisa kembali ke zona merah,” kata dia.
Kriteria penilaiannya, yakni mulai dari epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan.
Total ada 15 indikator, antara lain penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir, jumlah meninggal dunia, jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah selesai pemantauan, laju insidensi kasus, hingga angka reproduksi efektif.
Dia menjelaskan awalnya Kabupaten Jepara masuk zona hijau sebelum Puasa, kemudian berubah menjadi kuning (risiko sedang), dan merah pada Juni dan Juli 2020.
Pada Juli dan Agustus 2020 ada perkembangan.
“Penilaian tidak hanya berdasar angka kasus dan kematian. Namun ada beberapa faktor lainya," ujarnya.
Baca juga: Hasil tes usap COVID-19 di DPRD Jepara, tujuh orang positif
Baca juga: Satpol PP Jepara segel karaoke yang nekat beroperasi di tengah pandemi