Jepara (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyegel tempat usaha kafe karaoke di Pantai Pungkruk, Kecamatan Mlonggo, karena nekad beroperasi meski telah dilarang sesuai Peraturan Daerah nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

"Penyegelan tempat usaha karaoke tersebut merupakan tindak lanjut operasi yang digelar bersama Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng dan Satuan Narkoba Polres Jepara pada Rabu (12/8) malam," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur melalui Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat di Jepara, Kamis.

Pada operasi tersebut, kata dia, dalam rangka menggalakkan operasi pembatasan kegiatan masyarakat dan sekaligus penegakan perda di masa pandemi COVID-19.

Hal itu, lanjut dia, tidak terlepas dari laporan masyarakat bahwa di Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, diduga terjadi pelanggaran Perda nomor 9/2016.

Hasilnya, operasi gabungan yang dilakukan Rabu (12/8) pukul 22.00 WIB, didapati sebuah tempat usaha karaoke yang menyediakan fasilitas karaoke yang cukup besar dan masih beroperasi.

Di dalam tempat usaha hiburan malam tersebut, juga didapati sembilan orang pemandu karaoke, kemudian dilakukan tes narkoba dan hasilnya negatif.

Untuk proses hukum atas pelanggaran Perda Nomor 9/2016, katanya, tetap dilakukan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tiga orang yang yang merupakan pemilik tempat usaha serta pembinaan terhadap sembilan pemandu karaoke.

Sementara tempat usaha tersebut, disegel, digembok serta dipasangi garis Pol PP.

Berdasarkan Perda Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata pada pasal 27 disebutkan bahwa orang pribadi atau badan di daerah hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas penunjang hotel dan restoran.

Sementara tempat usaha di Pantai Pungkruk sama sekali bukanlah fasilitas penunjang untuk tempat restoran maupun hotel.

Adapun ancaman pidana bagi pelanggar pasal 27 tersebut, dijelaskan pada pasal 85 ayat (1) bahwa setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024