Magelang (ANTARA) - Perum Perhutani Kedu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memasuki musim kemarau 2020 menggelar apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan.

Gelar apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan berlangsung di lapangan parkir wisata Telomoyo Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Kamis, diikuti oleh unsur TNI, Polri, Perhutani, BPBD, dan relawan.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan penanggulangan bencana kebakaran hutan merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat.

Meskipun demikian, penanggulangan kebakaran hutan membutuhkan upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Pendekatan secara terpadu menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Zaenal berpesan kepada aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara rutin dan terencana sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang dan siap melakukan penanganan kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu.

"Selain itu juga melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat sekitar hutan tentang ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d. Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.

Usai memimpin apel, Bupati Magelang didampingi Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024