Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang mewajibkan para pedagang hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan yang akan dijual sebagai upaya mengetahui kondisi kesehatan hewan ternak tersebut.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutnak) Kabupaten Batang Sugiatmo di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pengawasan terhadap hewan kurban ini sebagai upaya melindungi masyarakat atau konsumen yang akan membeli hewan ternak dari masalah.
"Peredaran hewan kurban kini mulai ramai. Oleh karena itu, kami akan mengoptimalkan pengawasan terhadap hewan kurban dengan menerapkan para pedagang harus memiliki SKKH," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Kesehatan Hewan saiful mengatakan SKKH itu berfungsi untuk menunjukkan bahwa hewan ternak yang dijual kepada masyarakat bebas dari penyakit hewan menular (strategis dan zoonosis) sehingga aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Perdagangan hewan kurban di Boyolali mulai meningkat di tengah pandemi
Baca juga: Hewan kurban di Jateng wajib miliki SKKH
"Masih dimungkinkan, hewan kurban seperti sapi yang dibawa pedagang dari luar daerah berpenyakit antraks. Oleh karena, kita perlu antisipasi adanya hewan kurban yang bermasalah dengan menerapkan pedagang wajib memiliki SKKH," katanya.
Pedagang hewan kurban Kholidin mengatakan menjelang Iduladha 1441 Hijriah, harga sapi di pasaran mulai naik sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per ekor, demikian pula untuk harga kambing yang mencapai sekitar Rp3,5 juta sampai Rp5 juta per ekor.
Kenaikan harga hewan kurban, kata dia, terutama terjadi pada jenis hewan ternak sapi baik lokal maupun metal.
"Harga sapi jenis lokal kini mencapai Rp15 juta per ekor atau naik Rp1 juta dibanding sebelumnya Rp14 juta per ekor. Harga sapi jenis metal atau limosin semula Rp20 juta kini naik mencapai Rp25 juta per ekor," katanya.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutnak) Kabupaten Batang Sugiatmo di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pengawasan terhadap hewan kurban ini sebagai upaya melindungi masyarakat atau konsumen yang akan membeli hewan ternak dari masalah.
"Peredaran hewan kurban kini mulai ramai. Oleh karena itu, kami akan mengoptimalkan pengawasan terhadap hewan kurban dengan menerapkan para pedagang harus memiliki SKKH," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Kesehatan Hewan saiful mengatakan SKKH itu berfungsi untuk menunjukkan bahwa hewan ternak yang dijual kepada masyarakat bebas dari penyakit hewan menular (strategis dan zoonosis) sehingga aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Perdagangan hewan kurban di Boyolali mulai meningkat di tengah pandemi
Baca juga: Hewan kurban di Jateng wajib miliki SKKH
"Masih dimungkinkan, hewan kurban seperti sapi yang dibawa pedagang dari luar daerah berpenyakit antraks. Oleh karena, kita perlu antisipasi adanya hewan kurban yang bermasalah dengan menerapkan pedagang wajib memiliki SKKH," katanya.
Pedagang hewan kurban Kholidin mengatakan menjelang Iduladha 1441 Hijriah, harga sapi di pasaran mulai naik sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per ekor, demikian pula untuk harga kambing yang mencapai sekitar Rp3,5 juta sampai Rp5 juta per ekor.
Kenaikan harga hewan kurban, kata dia, terutama terjadi pada jenis hewan ternak sapi baik lokal maupun metal.
"Harga sapi jenis lokal kini mencapai Rp15 juta per ekor atau naik Rp1 juta dibanding sebelumnya Rp14 juta per ekor. Harga sapi jenis metal atau limosin semula Rp20 juta kini naik mencapai Rp25 juta per ekor," katanya.