Semarang (ANTARA) -
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi menegaskan seluruh hewan kurban yang dijual di Jateng, wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai upaya mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia.

"SKKH ini untuk memastikan agar hewan kurban benar-benar sehat dan berkualitas, tidak membawa zoonosis atau penyakit menular," katanya di Semarang, Senin.

Zoonosis adalah berbagai penyakit dan infeksi yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia seperti antraks, rabies, dan toksoplasmosis.

Ia menjelaskan bahwa peraturan yang mewajibkan hewan kurban memiliki SKKH ini sudah lama, namun baru sekadar sosialisasi.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, masyarakat diimbau beli hewan kurban secara daring

"Kendati demikian, kalau tahun ini pedagang hewan kurban yang melanggar akan ditindak. Ada sanksinya," tegasnya.

Terkait dengan penegakan aturan itu, Disnak Keswan Jateng berencana menggandeng jajaran kepolisian untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik penjual hewan kurban.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli hewan kurban dan memastikan hewan yang akan dibeli dilengkapi SKKH.

Menurut dia, para pedagang hewan kurban bisa mengurus SKKH di dokter hewan berwenang yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

"Prosesnya mudah dan tidak lama," katanya.

Baca juga: Dampak COVID-19, penjualan hewan kurban di Solo lesu
Baca juga: Pemkot Pekalongan siapkan SE pemotongan hewan kurban

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024