Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran pandemi COVID-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sebagai upaya strategis memutus mata rantai COVID-19, maka Peraturan Wali Kota tentang PKM harus diteruskan, tanpa periode," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang,  Jateng, Minggu.

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam perpanjangan yang keempat kalinya ini.

Pemberlakuan PKM, lanjut dia, bisa dihentikan jika dirasa ada hal-hal yang sangat mendesak, misalnya angka penularan COVID-19 sudah mengalami penurunan.

Di samping itu, bisa juga ditambahkan pasal tentang pengetatan-pengetatan dalam Perwal PKM jika dirasa masih terus terjadi peningkatan kasus.

Hingga hari ini, lanjut dia, tercatat 718 pasien positif COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini, dengan angka kesembuhan sebanyak 934 orang.

Adapun jumlah penderita positif COVID-19 yang meninggal dunia tercatat mencapai 135 orang.

Baca juga: Densus 88 tangkap perempuan terduga teroris di Semarang

Baca juga: 293 taruna Akpol Semarang diwisuda

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024