Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan warga wajib mengikuti tes deteksi COVID-19 sebelum bepergian ke daerah lain dan menunjukkan surat keterangan hasil tes di tiap tempat pemeriksaan.
Tes deteksi COVID-19 tersebut, kata Doni di Jakarta, Senin, berupa tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," katanya dalam konferensi video di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta itu.
Doni menuturkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas, setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan mengikuti tes cepat untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan uji PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari.
Surat keterangan itu akan diperlihatkan di setiap tempat pemeriksaan, seperti di bandara dan pelabuhan, selama melaksanakan perjalanan darat dan laut serta perjalanan di kereta api. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Pedagang tiga pasar Batang disipakan jalani tes cepat COVID-19
Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes COVID-19, maka warga akan diminta kembali ke tempat semula oleh aparat gabungan, baik dari dinas perhubungan, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Pedagang Pasar Rejowinangun jalani tes cepat antisipasi COVID-19
"Besar harapan kita semua kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan," ujar Doni.
Baca juga: Pengunjung pusat perbelanjaan di Kudus jadi sasaran tes cepat corona
Menurut Doni, grafik jumlah kasus positif COVID-19 juga masih bersifat fluktuatif di mana beberapa daerah mengalami penurunan dan beberapa daerah mengalami peningkatan. Untuk itu, penting tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Tes deteksi COVID-19 tersebut, kata Doni di Jakarta, Senin, berupa tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," katanya dalam konferensi video di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta itu.
Doni menuturkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas, setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan mengikuti tes cepat untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan uji PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari.
Surat keterangan itu akan diperlihatkan di setiap tempat pemeriksaan, seperti di bandara dan pelabuhan, selama melaksanakan perjalanan darat dan laut serta perjalanan di kereta api. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Pedagang tiga pasar Batang disipakan jalani tes cepat COVID-19
Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes COVID-19, maka warga akan diminta kembali ke tempat semula oleh aparat gabungan, baik dari dinas perhubungan, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Pedagang Pasar Rejowinangun jalani tes cepat antisipasi COVID-19
"Besar harapan kita semua kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan," ujar Doni.
Baca juga: Pengunjung pusat perbelanjaan di Kudus jadi sasaran tes cepat corona
Menurut Doni, grafik jumlah kasus positif COVID-19 juga masih bersifat fluktuatif di mana beberapa daerah mengalami penurunan dan beberapa daerah mengalami peningkatan. Untuk itu, penting tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.