Rp3,05 miliar dana desa 2019 di Kudus belum tersalurkan
Jumat, 6 Maret 2020 18:59 WIB
Kegiatan soal pengelolaan dana desa di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 sebesar Rp139,1 miliar hingga akhir tahun 2019 masih ada dana sebesar Rp3,05 miliar yang belum tersalurkan ke beberapa desa.
"Dana sebesar itu, seharusnya dicairkan oleh enam desa di tiga kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan keenam desa tersebut, meliputi Desa Gamong (Kecamatan Kaliwungu), Desa Janggalan, Demangan, Kauman dan Glantengan (Kecamatan Kota Kudus) dan Desa Lau (Kecamatan Dawe).
Adapun nilai dana desa yang belum diserap untuk masing-masing desa, lanjut dia, bervariasi, untuk yang paling rendah sebesar Rp318,45 juta, sedangkan terbesar mencapai Rp816 juta.
Dari keenam desa, terdapat desa yang memang belum mencairkan sama sekali, sedangkan lainnya sudah mencairkan dana desa tahap pertama, sedangkan tahap kedua dan ketiga belum dicairkan.
Camat Kaliwungu Harso Widodo mengakui di wilayahnya masih ada satu desa yang belum mencairkan dana desa tahun 2019, yakni Desa Gamong.
Penyebabnya, kata dia, karena diduga ada permasalahan soal aturan yang belum diikuti dalam pengelolaan dana tersebut.
Dana desa tahun 2019 yang belum dicairkan, masih bisa dimanfaatkan pada tahun berikutnya dengan catatan pemanfaatannya harus sudah selesai pada bulan Juni 2019, kemudian baru bisa mencairkan dana desa tahun 2020.
Baca juga: Tito Karnavian: Jangan hukum kades salah kelola dana desa
Sementara jadwal pencairan dana desa tahun 2020 dengan alokasi untuk 123 desa sebesar Rp149,08 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ditargetkan untuk tahap pertama bisa selesai pertengahan Maret 2020.
Hingga pekan pertama bulan Maret 2020, belum satu pun desa di Kabupaten Kudus yang mengajukan pencairan dana desa untuk tahap pertama.
Untuk bisa mencairkan dana tersebut, masing-masing desa harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
Informasi dari masing-masing camat di Kabupaten Kudus, tercatat ada 20-an desa yang sudah menetapkan APBDes menjadi peraturan desa.
Baca juga: Ganjar ajak BPKP dampingi pengelolaan dana desa
"Dana sebesar itu, seharusnya dicairkan oleh enam desa di tiga kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan keenam desa tersebut, meliputi Desa Gamong (Kecamatan Kaliwungu), Desa Janggalan, Demangan, Kauman dan Glantengan (Kecamatan Kota Kudus) dan Desa Lau (Kecamatan Dawe).
Adapun nilai dana desa yang belum diserap untuk masing-masing desa, lanjut dia, bervariasi, untuk yang paling rendah sebesar Rp318,45 juta, sedangkan terbesar mencapai Rp816 juta.
Dari keenam desa, terdapat desa yang memang belum mencairkan sama sekali, sedangkan lainnya sudah mencairkan dana desa tahap pertama, sedangkan tahap kedua dan ketiga belum dicairkan.
Camat Kaliwungu Harso Widodo mengakui di wilayahnya masih ada satu desa yang belum mencairkan dana desa tahun 2019, yakni Desa Gamong.
Penyebabnya, kata dia, karena diduga ada permasalahan soal aturan yang belum diikuti dalam pengelolaan dana tersebut.
Dana desa tahun 2019 yang belum dicairkan, masih bisa dimanfaatkan pada tahun berikutnya dengan catatan pemanfaatannya harus sudah selesai pada bulan Juni 2019, kemudian baru bisa mencairkan dana desa tahun 2020.
Baca juga: Tito Karnavian: Jangan hukum kades salah kelola dana desa
Sementara jadwal pencairan dana desa tahun 2020 dengan alokasi untuk 123 desa sebesar Rp149,08 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ditargetkan untuk tahap pertama bisa selesai pertengahan Maret 2020.
Hingga pekan pertama bulan Maret 2020, belum satu pun desa di Kabupaten Kudus yang mengajukan pencairan dana desa untuk tahap pertama.
Untuk bisa mencairkan dana tersebut, masing-masing desa harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
Informasi dari masing-masing camat di Kabupaten Kudus, tercatat ada 20-an desa yang sudah menetapkan APBDes menjadi peraturan desa.
Baca juga: Ganjar ajak BPKP dampingi pengelolaan dana desa
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur pastikan korban tanah gerak di Desa Padasari Tegal dapat hunian tetap
06 February 2026 21:31 WIB
KPK imbau pengepul kembalikan uang ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa Pati
04 February 2026 8:57 WIB
Para siswa SMP Muhammadiyah PK Kottabarat belajar hidup di desa lewat kegiatan live in
03 February 2026 17:26 WIB
Mahasiswa Geografi UMS inisiasi Program Mengajar Desa untuk dukung peningkatan kualitas pendidikan
02 February 2026 16:56 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Pertamina: Proyek minyak jelantah untuk energi hijau perkuat ketahanan energi
06 February 2026 20:28 WIB
Pemkot Semarang siapkan penyelenggaraan karnaval Dugderan jelang Ramadhan
06 February 2026 19:33 WIB