Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan santunan kepada para ahli waris secara simbolis pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Jateng 2020.
Penyerahan santunan pada peringatan Bulan K3 Jateng 2020 yang dipusatkan di Centre of Excellence & Safety PT Indonesia Power tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat.
Sebanyak 6 ahli waris penerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut yakni Jumi Sutriyani (dari tenaga kerja: Sri Pujiono; perusahaan Nissin Biscuits Indonesia) dengan nominal Rp144,5 juta; Setio Budi (tenaga kerja: Fendi Mahendra dari perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Semarang) dengan nominal Rp131,5 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Yogyakarta sosialisasikan peningkatan manfaat program ke nonASN
Kemudian Atmaka Setiawan (tenaga kerja Nur Setyorini dari perusahaan Marimas Putera Kencana) dengan nominal Rp153,2 juta; Ratinah (tenaga kerja: Sarwono dari perusahaan Asta Perdana) dengan nominal Rp109,8 juta.
Dua lainnya yakni Dekdi Prastyawan (tenaga kerja :Rochanah dari perusahaan Maratea) dengan nominal Rp153,3 juta dan Surtikanti (tenaga kerja: Supriyono dari perusahaan ADA Pasar Swalayan) dengan nominal Rp149,9 juta.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menjadi inspektur upacara peringatan Bulan K3 Jateng 2020 tersebut juga meminta kepada para pekerja, perusahaan, serikat pekerja, beserta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3.
"K3 jangan hanya diingat saat peringatan, saat ada korban jatuh, dan saat ada gugatan. Ini soal nyawa manusia. Keselamatan harus jadi kebiasaan dan harus dijaga oleh semua pihak. Mari cegah kecelakaan dan penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja," pinta Ganjar.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat dalam kesempatan tersebut menambahkan BPJAMSOSTEK juga masif menekan terjadinya kecelakaan kerja.
"Kami terus melakukan edukasi, pelatihan, dan sosialisasi mengenai pentingnya mengendepankan keselamatan dan kesehatan kerja terutama kepada perusahan yang menjadi mitra kami," kata Willy, panggilan akran Suwilwan.
Willy menyebutkan hingga saat ini per Desember 2019 jumlah perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jateng dan DIY sebanyak 69.866 dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 3.160.189 orang.
Willy menambahkan saat ini BPJAMSOSTEK juga tengah masif melakukan sosialisasi PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tersebut, di antara mengatur santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Selain itu bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen dan peningkatan manfaat lainnya yakni untuk program Jaminan Kematian yang meningkat 75 persen dari yang sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman, peserta tak perlu khawatir
Baca juga: Kinerja memuaskan, BPJAMSOSTEK makin optimistis di 2020
Penyerahan santunan pada peringatan Bulan K3 Jateng 2020 yang dipusatkan di Centre of Excellence & Safety PT Indonesia Power tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat.
Sebanyak 6 ahli waris penerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut yakni Jumi Sutriyani (dari tenaga kerja: Sri Pujiono; perusahaan Nissin Biscuits Indonesia) dengan nominal Rp144,5 juta; Setio Budi (tenaga kerja: Fendi Mahendra dari perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Semarang) dengan nominal Rp131,5 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Yogyakarta sosialisasikan peningkatan manfaat program ke nonASN
Kemudian Atmaka Setiawan (tenaga kerja Nur Setyorini dari perusahaan Marimas Putera Kencana) dengan nominal Rp153,2 juta; Ratinah (tenaga kerja: Sarwono dari perusahaan Asta Perdana) dengan nominal Rp109,8 juta.
Dua lainnya yakni Dekdi Prastyawan (tenaga kerja :Rochanah dari perusahaan Maratea) dengan nominal Rp153,3 juta dan Surtikanti (tenaga kerja: Supriyono dari perusahaan ADA Pasar Swalayan) dengan nominal Rp149,9 juta.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menjadi inspektur upacara peringatan Bulan K3 Jateng 2020 tersebut juga meminta kepada para pekerja, perusahaan, serikat pekerja, beserta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3.
"K3 jangan hanya diingat saat peringatan, saat ada korban jatuh, dan saat ada gugatan. Ini soal nyawa manusia. Keselamatan harus jadi kebiasaan dan harus dijaga oleh semua pihak. Mari cegah kecelakaan dan penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja," pinta Ganjar.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat dalam kesempatan tersebut menambahkan BPJAMSOSTEK juga masif menekan terjadinya kecelakaan kerja.
"Kami terus melakukan edukasi, pelatihan, dan sosialisasi mengenai pentingnya mengendepankan keselamatan dan kesehatan kerja terutama kepada perusahan yang menjadi mitra kami," kata Willy, panggilan akran Suwilwan.
Willy menyebutkan hingga saat ini per Desember 2019 jumlah perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jateng dan DIY sebanyak 69.866 dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 3.160.189 orang.
Willy menambahkan saat ini BPJAMSOSTEK juga tengah masif melakukan sosialisasi PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tersebut, di antara mengatur santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Selain itu bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen dan peningkatan manfaat lainnya yakni untuk program Jaminan Kematian yang meningkat 75 persen dari yang sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman, peserta tak perlu khawatir
Baca juga: Kinerja memuaskan, BPJAMSOSTEK makin optimistis di 2020