Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK menegaskan dana peserta sebesar Rp431,7 triliun (meningkat 18,3 persen) yang dikelola aman dan peserta diminta tidak khawatir.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menyikapi beredarnya berita miring beberapa BUMN yang bergerak di bidang asuransi terkait pengelolaan dana investasi.
Utoh menegaskan bahwa penempatan dana BPJAMSOSTEK mengacu pada regulasi yang ada yakni PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015, serta Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2016 yang membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN).
Peserta BPJAMSOSTEK, lanjut Utoh, dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi dan hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.
"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," jelas Utoh.
Utoh mencontohkan ketika BPJAMSOSTEK mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito, dimana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.
"Saat ini, total dana kelolaan BPJAMSOSTEK sebesar Rp431,7 triliun dengan alokasi dana pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen," sebut Utoh.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah
Terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen dan jumlah saham nonLQ45 sebesar 2 persen dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
"Kami pastikan BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan," tegas Utoh.
Kinerja pengelolaan portolofolio saham BPJAMSOSTEK selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
"BPJAMSOSTEK akan selalu berusaha transparan dan bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik," jelas Utoh.
Dalam kesempatan tersebut Utoh menambahkan bahwa dengan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK tersebut, pemerintah menaikkan manfaat untuk para peserta di antaranya kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen tanpa ada penyesuaian iuran.
Baca juga: Asabri disarankan gabung ke BPJS Ketenagakerjaan
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menyikapi beredarnya berita miring beberapa BUMN yang bergerak di bidang asuransi terkait pengelolaan dana investasi.
Utoh menegaskan bahwa penempatan dana BPJAMSOSTEK mengacu pada regulasi yang ada yakni PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015, serta Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2016 yang membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN).
Peserta BPJAMSOSTEK, lanjut Utoh, dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi dan hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.
"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," jelas Utoh.
Utoh mencontohkan ketika BPJAMSOSTEK mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito, dimana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.
"Saat ini, total dana kelolaan BPJAMSOSTEK sebesar Rp431,7 triliun dengan alokasi dana pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen," sebut Utoh.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah
Terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen dan jumlah saham nonLQ45 sebesar 2 persen dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
"Kami pastikan BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan," tegas Utoh.
Kinerja pengelolaan portolofolio saham BPJAMSOSTEK selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
"BPJAMSOSTEK akan selalu berusaha transparan dan bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik," jelas Utoh.
Dalam kesempatan tersebut Utoh menambahkan bahwa dengan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK tersebut, pemerintah menaikkan manfaat untuk para peserta di antaranya kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen tanpa ada penyesuaian iuran.
Baca juga: Asabri disarankan gabung ke BPJS Ketenagakerjaan