Semarang (ANTARA) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 menjadikan banyak manfaat program yang ditambah dan tanpa ada kenaikan iuran.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah sebelumnya menekankan peningkatan manfaat tersebut diperuntukan sebagai jaring pengaman mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," kata Ida.

Sejumlah penambahan manfaat tersebut yakni untuk program JKK (perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas).

Selama ini manfaat program JKK di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK tersebut dengan adanya PP baru ditambah: santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," jelas Ida.

Bantuan beasiswa, tambah Ida, merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 dari yang sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak atau naik hingga 1.350 persen.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," jelas Agus Susanto.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja: Pertama, pendidikan TK - SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," tambah Agus.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 yakni maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Selain program JKK, dengan PP yang baru, terdapat kenaikan manfaat pada program JKM. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Setelah adanya PP baru, santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," demikian Agus Susanto.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024