Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi adanya peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019 kepada para non-ASN pemerintah daerah setempat.

Sosialisasi dilakukan di Gaia Hotel Yogyakarta, Rabu (29/1) tersebut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Yogyakarta.

Erna Susanti, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Yogyakarta Erna Susanti menyampaikan Pemerintahan Kota Yogyakarta menjadi salah satu pilot project yang sangat dibanggakan BPJS Ketenagakerjaan karena telah mendaftarkan seluruh nonASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Erna menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar seluruh peserta mengetahui adanya peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 82 Tahun 2019, salah satu contoh BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris tenaga teknis yang meninggal dalam acara kegiatan pelaksanaan kantor kurang lebih Rp100 juta.

Sementara peningkatan santunan jaminan kematian ada 2 peserta yang menerima santunan JKM di antaranya perangkat Desa Sumbermulyo Bantul dan salah seorang pekerja di Kolun Progo meskipun baru 3 bulan kepesertaan.

"Kegiatan tahun 2020 untuk seluruh SKPD yang bekerja sama pihak 3 khususnya dalam jasa konstruksi untuk dapat diperhatikan pendaftaran pada program BPJS Ketenagakerjaan, iuran tidak besar, tetapi manfaatnya luar biasa," tambah Erna.

Baca juga: Baru 3 bulan terdaftar BPJAMSOSTEK, ahli waris terima santunan kematian Rp42 juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah daerah telah menginisiasi sosialisasi peningkatan mafaat JKK dan JKM BPJS Keketenagakerjaan sesuai PP 82 Tahun 2019 serta telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tambah Ainul, memberikan perlindungan dan mencegah lahirnya warga miskin baru karena tulang punggung keluarganya meninggal.

"Santunan Jaminan Kematian sangat bermanfaat karena bila tulang punggung keluarga mengalami risiko, maka bebannya tidak terlalu berat, karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk pekerja," kata Ainul Kholid.

Kepala Bidang KSI Adi Hendarto dalam kesempatan acara tersebut memberikan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sesuai PP 82 Tahun 2019.

Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman, peserta tak perlu khawatir

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024