Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah mencatatkan kinerja yang memuaskan di banyak indikator mulai dari kepesertaan, pelayanan, hingga pengelolaan dana dan hal tersebut menjadikan BPJAMSOSTEK semakin optimistis di 2020.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto merinci untuk kepesertaan: ada 55,2 juta pekerja atau 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta, telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019 atau naik 9,1 persen dibandingkan 2018.
"Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta. Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, lanjut Agus, mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen (yoy)," kata Agus.
BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI berkontribusi positif terhadap kepesertaan 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 Perisai aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Agus menambahkan tidak hanya fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir.
BPJAMSOSTEK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan per Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp101,8 miliar.
“Pencapaian ini semata- mata bukan karena kerja keras insan BPJAMSOSTEK, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak yaitu pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus.
Kinerja positif tersebut, tambah Agus, juga karena adanya kerja sama dengan pemerintah, baik daerah, provinsi hingga pusat dalam pemberian apresiasi Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial oleh BPJAMSOSTEK.
Selain kepesertaan, di sisi penerimaan iuran, sepanjang 2019 BPJAMSOSTEK membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun, dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019, dan hasil investasi Rp29,2 triliun dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
Agus menegaskan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015 yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya, serta Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen. Jadi dana pekerja terjamin keamanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal," jelasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman, peserta tak perlu khawatir
Untuk pembayaran klaim di 2019, meningkat 21,2 persen atau Rp29,2 triliun dengan rincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) Rp26,6 triliun dengan 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) 31,3 ribu kasus dengan nominal Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal Rp118,33 miliar.
"Sepanjang 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat Return to Work (RTW) untuk 901 orang peserta dan 748 orang di antaranya sudah kembali bekerja. Manfaat Return to Work dari program JKK adalah memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap mendapatkan kesempatan bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan adanya kenaikan manfaat pada program JKK dan JKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 seperti peningkatan manfaat baik dari sisi jumlah nominal dan jumlah anak penerima beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
"Beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1.350 persen. Santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun," kata Agus.
Menghadapi tahun 2020, tambah Agus, target yang harus dipenuhi BPJAMSOSTEK semakin menantang seperti target penambahan 23,2 juta peserta baru serta target penerimaan iuran Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.
“Kami berharap, di tahun 2020 kondisi pasar global semakin membaik agar memberikan pengaruh positif terhadap ekonomi di Indonesia dan pasar tenaga kerja, sehingga kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat.Kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai," demikian Agus Susanto.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto merinci untuk kepesertaan: ada 55,2 juta pekerja atau 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta, telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019 atau naik 9,1 persen dibandingkan 2018.
"Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta. Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, lanjut Agus, mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen (yoy)," kata Agus.
BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI berkontribusi positif terhadap kepesertaan 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 Perisai aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Agus menambahkan tidak hanya fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir.
BPJAMSOSTEK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan per Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp101,8 miliar.
“Pencapaian ini semata- mata bukan karena kerja keras insan BPJAMSOSTEK, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak yaitu pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus.
Kinerja positif tersebut, tambah Agus, juga karena adanya kerja sama dengan pemerintah, baik daerah, provinsi hingga pusat dalam pemberian apresiasi Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial oleh BPJAMSOSTEK.
Selain kepesertaan, di sisi penerimaan iuran, sepanjang 2019 BPJAMSOSTEK membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun, dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019, dan hasil investasi Rp29,2 triliun dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
Agus menegaskan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015 yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya, serta Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen. Jadi dana pekerja terjamin keamanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal," jelasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman, peserta tak perlu khawatir
Untuk pembayaran klaim di 2019, meningkat 21,2 persen atau Rp29,2 triliun dengan rincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) Rp26,6 triliun dengan 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) 31,3 ribu kasus dengan nominal Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal Rp118,33 miliar.
"Sepanjang 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat Return to Work (RTW) untuk 901 orang peserta dan 748 orang di antaranya sudah kembali bekerja. Manfaat Return to Work dari program JKK adalah memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap mendapatkan kesempatan bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan adanya kenaikan manfaat pada program JKK dan JKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 seperti peningkatan manfaat baik dari sisi jumlah nominal dan jumlah anak penerima beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
"Beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1.350 persen. Santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun," kata Agus.
Menghadapi tahun 2020, tambah Agus, target yang harus dipenuhi BPJAMSOSTEK semakin menantang seperti target penambahan 23,2 juta peserta baru serta target penerimaan iuran Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.
“Kami berharap, di tahun 2020 kondisi pasar global semakin membaik agar memberikan pengaruh positif terhadap ekonomi di Indonesia dan pasar tenaga kerja, sehingga kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat.Kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai," demikian Agus Susanto.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah