Boyolali (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Boyolali, Jawa Tengah, masih membuka kesempatan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020.

Syarat dukungan bagi masyarakat yang maju melalui jalur perseorangan dapat diserahkan ke KPU Boyolali mulai tanggal 19--23 Februari 2020 atau waktunya hanya lima hari, kata Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin, di Kantor KPU Boyolali, Selasa.

Ali Fahrudin mengatakan persyaratan minimal dukungan jalur perseorangan sejumlah 60.636 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 12 dari 22 kecamatan di Kabupaten Boyolali.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Boyolali, sebanyak 808.469 pemilih. Bakal calon perseorangan dengan syarat jumlah dukungan 7,5 persen dari 808.469 pemilih, sehingga sebanyak 60.635,175 dukungan atau dibulatkan menjadi 60.636 dukungan.

Baca juga: PDIP Boyolali targetkan 80 persen suara Pilkada 2020

Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan, kata Ali, juga wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan setiap dukungan yang ditempel dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam DPT Pemilu 2019.

"Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai. Bakal pasangan calon perseorangan wajib melakukan input data dukungan atau formulir model B.1-KWK perseorangan ke dalam sistem informasi pencalonan (silon)," kata Ali.

Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan bakal pasangan calon yang memuat tabel daftar nama pendukung, dengan menggunakan formulir model B.1.1-KWK perseorangan yang dicetak dari silo, disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materai.

Baca juga: Golkar Boyolali dukung bakal calon kepala daerah diusung PDIP

Ali mengatakan bakal pasangan calon perseorangan dapat meminta username dan password silon kepada KPU Kabupaten Boyolali sejak pengumuman penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020, dengan menyerahkan surat tugas/surat mandat petugas yang ditunjuk sebagai operator silon Balon perseorangan.

Menurut Ali, masyarakat yang sudah melakukan konsultasi ke KPU Boyolali, dan menindaklanjuti serta mengadakan bimbingan teknis tentang aplikasi silon melalui jalur perseorangan hingga sekarang ada satu pasangan.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali jalur persorangan yang sudah diberikan username dan password silon dari KPU, yakni Didik Mardiyanto dan Budi.

"Pasangan Didik Mardiyanto dan Budi menjadi satu-satunya pasangan dari jalur perseorangan yang sudah konfirmasi pada Pilkada Boyolali," katanya.

Baca juga: Bawaslu Boyolali lantik 66 orang jadi panwascam persiapan pilkada
Baca juga: PDIP didukung Golkar di Pilkada Boyolali 2020

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024