Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai menggegerkan dan meresahkan masyarakat.

"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.

Baca juga: Polisi olah TKP kasus Keraton Agung Sejagat

Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.

Baca juga: Sejarawan: Pernyataan Raja Keraton Agung Sejagat mengada-ada

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.

"Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," katanya.

Baca juga: Intel dan reserse diterjunkan dalami motif pendirian Keraton Agung Sejagat

Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024