Apindo Solo minta buruh terima hasil keputusan pengupahan
Rabu, 20 November 2019 21:14 WIB
Ilustrasi-Salah satu perusahaan padat karya di wilayah Soloraya. Pemerintah sudah menetapkan UMK terbaru untuk Kota Solo (Foto: ANTARA/Aris Wasita)
Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta meminta para buruh atau pekerja perusahaan dapat menerima hasil keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengupahan.
"Nominal yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan," kata Sekretaris Apindo Kota Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah sudah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 2019" >1.956.200.
"Penghitungan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam penghitungannya kami sudah sesuai dengan UU yang ada dan harapannya teman-teman (buruh, red) bisa menerima hal ini dengan bijak," katanya.
Ia mengatakan untuk penghitungan UMK tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang ternyata masih bisa tumbuh 5 persen.
"Padahal kondisi ekonomi global sedang tidak baik, ini yang harus disyukuri," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2020, ini besarannya
Ia mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebenarnya merupakan jaring pengaman dan diberikan kepada pegawai baru atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.
Menurut dia, sesuai dengan keputusan Gubernur, upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sesuai aturan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Terkait hal itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta M Sholihuddin mengatakan belum akan menanggapi keputusan tersebut karena perlu melakukan koordinasi lagi dengan para anggota SPN maupun Apindo.
"Kami akan diskusikan ini lagi. Jika memang UMK ini diberikan kepada pekerja baru yang belum memiliki pengalaman berarti harus ada penghitungan lain untuk kami para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan masing-masing," katanya.
Baca juga: UMK Batang 2020 disepakati sebesar Rp2.061.700
"Nominal yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan," kata Sekretaris Apindo Kota Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah sudah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 2019" >1.956.200.
"Penghitungan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam penghitungannya kami sudah sesuai dengan UU yang ada dan harapannya teman-teman (buruh, red) bisa menerima hal ini dengan bijak," katanya.
Ia mengatakan untuk penghitungan UMK tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang ternyata masih bisa tumbuh 5 persen.
"Padahal kondisi ekonomi global sedang tidak baik, ini yang harus disyukuri," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2020, ini besarannya
Ia mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebenarnya merupakan jaring pengaman dan diberikan kepada pegawai baru atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.
Menurut dia, sesuai dengan keputusan Gubernur, upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sesuai aturan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Terkait hal itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta M Sholihuddin mengatakan belum akan menanggapi keputusan tersebut karena perlu melakukan koordinasi lagi dengan para anggota SPN maupun Apindo.
"Kami akan diskusikan ini lagi. Jika memang UMK ini diberikan kepada pekerja baru yang belum memiliki pengalaman berarti harus ada penghitungan lain untuk kami para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan masing-masing," katanya.
Baca juga: UMK Batang 2020 disepakati sebesar Rp2.061.700
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ratusan warga terdampak COVID-19 di Banyumas terima bantuan beras dari kepolisian
09 June 2020 12:25 WIB, 2020
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB