Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,' katanya di Semarang, Rabu.

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," ujarnya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ttansmigrasi Jateng Susi Handayani.

Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar mengaku telah memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota, dimana besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.

"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu 'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.

Baca juga: UMK Temanggung 2020 diusulkan naik 8,51 persen

Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.

Orang nomor satu di Jateng itu meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK 2020 ini dan kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

"Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silakan lapor ke kami," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disnakertras Jateng Susi Handayani mengatakan bahwa penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," ujarnya.
  Tabel UMK Jateng 2020 (Dok. Pemprov Jateng)



Baca juga: Naik 8,51 persen, UMK Kudus 2020 diusulkan ke Gubernur

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024