Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95 kepada Gubenur Jawa Tengah.

"Karena usulan UMK 2020 dari dewan pengupahan sudah ditandatangani Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo, Rabu (5/11) akan kami sampaikan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo  di Kudus, Selasa.

Dengan usulan UMK 2020 sebesar Rp2.218.451,95, kata dia, dibandingkan UMK 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Baca juga: UMK Boyolali 2020 disepakati naik jadi Rp1,94 juta

Ia berharap besaran UMK 2020 tersebut membuat penghasilan para pekerja semakin meningkat dan semakin sejahtera. Sementara bagi perusahaan, terutama yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK juga diharapkan mematuhinya.

Pembahasan upah ditangani oleh dewan pengubahan yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

Adapun dasar penentuannya, kata Bambang, tidak lagi berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan besaran upah 2020.

Terkait survei KHL, katanya, sesuai ketentuan akan dilakukan setiap lima tahun, sehingga akan kembali dilakukan survei pada tahun 2021 dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Tunggu penetapan Gubernur, UMK Surakarta sebesar Rp1,95 juta

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024