Boyolali (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Boyolali Syawaludin menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Boyolali senilai Rp1.942.500 atau mengalami kenaikan Rp152.500 dibanding 2019.

UMK Boyolali 2020 sudah disepakati antara buruh dan perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, dan kini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, kata Syawaludin, di Boyolali, Selasa.

Syawaludin menjelaskan formulasi pengupahan tersebut berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Tunggu penetapan Gubernur, UMK Surakarta sebesar Rp1,95 juta

"Kami bersama dewan pengupahan sudah menyepakati angka UMK Boyolali 2020 Rp1.942.500, dan sudah diajukan ke Gubernur Jateng pada Senin (4/11)," katanya.

Menurut dia, mekanismenya dari hasil kesepakatan rapat dewan kemudian disampaikan kepada Bupati Boyolali. Setelah itu, disampaikan ke Gubernur Jateng. Angka UMK Boyolali 2020 mengalami kenaikan dibanding 2019 yang hanya Rp1.790.000.

Disnaker bersama Bupati Boyolali sudah memperjuangkan kenaikan yang lebih tinggi untuk UMK Boyolali 2020, tetapi pihak pengusaha yang tidak menyanggupi, dan akhirnya ada kesepakatan Rp1.942.500 mulai tahun depan.

"UMK yang sudah disepakati itu, setelah diajukan ke Gubernur Jateng dan disetujui, akan diperlakukan mulai Januari 2020," katanya.

Baca juga: UMK Kudus 2020 bakal naik 8,51 persen

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024