Solo (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta 2020 tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyusul selesainya pembahasan di tingkat kota.
"Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Solo diperoleh kesepakatan mengenai besaran UMK Solo untuk tahun 2020 sebesar Rp1.956.200," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Jumat.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Baca juga: UMK Kudus 2020 bakal naik 8,51 persen
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan, hasil kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
"Setelah itu baru kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah, saat ini kami tinggal menunggu penetapannya," katanya.
Terkait hal itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta tidak dapat berbuat banyak.
Ketua SPN Surakarta M Sholihuddin mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.
Menurut dia, kenaikan tersebut merujuk pada PP Nomor 78/2015.
"Kemudian Dewan Pengupahan Solo sudah bertemu dalam rapat dan mengacu PP Nomor 78/2015 tersebut. Tidak bisa didasarkan KHL. Padahal dari survei yang dilakukan, KHL di Solo sekitar Rp2,5 juta," katanya.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jateng 2020 ditetapkan Rp1,7 juta
"Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Solo diperoleh kesepakatan mengenai besaran UMK Solo untuk tahun 2020 sebesar Rp1.956.200," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Jumat.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Baca juga: UMK Kudus 2020 bakal naik 8,51 persen
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan, hasil kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
"Setelah itu baru kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah, saat ini kami tinggal menunggu penetapannya," katanya.
Terkait hal itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta tidak dapat berbuat banyak.
Ketua SPN Surakarta M Sholihuddin mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.
Menurut dia, kenaikan tersebut merujuk pada PP Nomor 78/2015.
"Kemudian Dewan Pengupahan Solo sudah bertemu dalam rapat dan mengacu PP Nomor 78/2015 tersebut. Tidak bisa didasarkan KHL. Padahal dari survei yang dilakukan, KHL di Solo sekitar Rp2,5 juta," katanya.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jateng 2020 ditetapkan Rp1,7 juta