Kudus, Jateng (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2020 bakal mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen menjadi Rp2,218 juta, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo.

"Hasil penghitungan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp173.533 atau 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75," katanya di Kudus, Senin.

Hanya saja, kata dia, usulan besaran UMK 2020 tersebut masih harus menunggu kesepakatan semua anggota Dewan Pengupahan Kudus karena ada salah satu anggota yang masih di luar kota dan belum menandatangani usulan tersebut.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jateng 2020 ditetapkan Rp1,7 juta

Ia menjelaskan pembahasan upah ditangani oleh dewan pengubahan yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

Adapun dasar penentuannya, kata dia, tidak lagi perlu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan besaran upah 2020.

Jika sudah disepakati bersama, kata dia, maka usulan besaran UMK 2020 sebesar Rp2,218 juta akan disampaikan kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian teruskan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan bersama 35 kabupaten/kota di Jateng.

Terkait survei KHL, sesuai ketentuan akan dilakukan setiap lima tahun, sehingga akan kembali dilakukan survei pada tahun 2021 dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, demikian Bambang Tri Waluyo.

Baca juga: Kapten timnas sepak bola disabilitas ini cuci piring dengan upah Rp10.000/hari
Baca juga: Ganjar ajak organisasi wartawan, pengusaha, dan pemerintah hitung upah layak jurnalis

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024