Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.742.015,22 atau mengalami kenaikan Rp136 ribu dari UMP 2019.
"UMP 2019 sebesar Rp1.605.396,00, sedangkan UMP 2020 naik menjadi Rp1.742.015,22," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan UMP 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan dihitung berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Baca juga: UMP Jateng 2019 Rp1,6 juta, naik 8 persen
Ia menyebut inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
"Atas dasar itu, pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin (21/10) menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22," ujarnya.
Susi menjelaskan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang di dalamnya terdiri atas upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dan pengusaha," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng siap terapkan peraturan terkait UMP 2019
Penetapan UMP 2020 tersebut, lanjut dia, sudah melalui sejumlah tahapan, seperti melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draf surat gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan melaksanakan sidang pleno penetapan.
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November 2019," ujarnya.
"UMP 2019 sebesar Rp1.605.396,00, sedangkan UMP 2020 naik menjadi Rp1.742.015,22," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan UMP 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan dihitung berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Baca juga: UMP Jateng 2019 Rp1,6 juta, naik 8 persen
Ia menyebut inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
"Atas dasar itu, pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin (21/10) menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22," ujarnya.
Susi menjelaskan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang di dalamnya terdiri atas upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dan pengusaha," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng siap terapkan peraturan terkait UMP 2019
Penetapan UMP 2020 tersebut, lanjut dia, sudah melalui sejumlah tahapan, seperti melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draf surat gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan melaksanakan sidang pleno penetapan.
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November 2019," ujarnya.