Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.605.396 atau mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.
Dalam Surat Keputusan Gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober 2018.
Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Oleh karena itu, UMP Jateng naik dari 2018 sebesar Rp1.486.065 menjadi Rp1.605.396 pada tahun ini.
"Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu, pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jateng," ujarnya.
Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.
Terkait surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jateng pada tanggal 5 November 2018 karena pada minggu ketiga bulan ini UMK 2019 se-Jateng harus ditetapkan.
"Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.
Dalam Surat Keputusan Gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober 2018.
Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Oleh karena itu, UMP Jateng naik dari 2018 sebesar Rp1.486.065 menjadi Rp1.605.396 pada tahun ini.
"Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu, pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jateng," ujarnya.
Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.
Terkait surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jateng pada tanggal 5 November 2018 karena pada minggu ketiga bulan ini UMK 2019 se-Jateng harus ditetapkan.