Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat menyepakati upah minimum kabupaten 2020 sebesar Rp2.061.700 atau naik dibanding sebelumnya Rp1,9 juta.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pemkab sudah menandatangani usulan UMK 2020 dari Apindo dan sudah dikirim kepada Gubernur Jateng untuk mendapat persetujuan.

"Usulan nominal UMK 2020 disepakati sebesar Rp2.061.700 sudah saya tandatangani dan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Baca juga: UMK Surakarta dinilai belum penuhi kebutuhan hidup layak

Menurut dia, kenaikan UMK tersebut sudah dipertimbangkan dan tidak akan memberatkan Apindo karena sudah melalui hitungan yaitu survei terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami berharap Apindo maupun para pengusaha menerima usulan UMK 2020 sebesar Rp2.061.700 itu. Kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Jateng," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Tulyono mengatakan penghitungan nominal UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Rumusan kenaikan UMK, kata dia, penghitunganya berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

"Perhitungan kenaikan tetap ada dasarnya dan mengacu pada aturan yang ada. Oleh karena, setelah dihitung nominal UMK 2020 Kabupaten Batang disepakati sebesar Rp2.061.700," katanya.

Ia mengatakan pada pembahasan UMK 2020, pihaknya telah melakukan rapat rutin selama tiga bulan sekali selama setahun bersama tim terdiri atas asosiasi pengusaha, buruh, dan pemkab.

Meski pada pembahasan UMK terdapat perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh, kata dia, namun semuanya berjalan kondusif dan kesepakatan tetap mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.

"Perselisihan dan beda pendapat tetap ada. Akan tetapi alhamdulillah berjalan kondusif dan semua pihak telah menerima hasil yang sudah disepkati bersama," katanya.

Baca juga: Naik 8,51 persen, UMK Kudus 2020 diusulkan ke Gubernur
Baca juga: UMK Boyolali 2020 disepakati naik jadi Rp1,94 juta

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024