Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang penundaan permohonan pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan tekstil Duniatex selama 90 hari.

Juri bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, mengatakan, keputusan perpanjangan PKPU itu diambil berdasarkan rapat para kreditor yang diputus 15 November 2019.

"Dari rapat kreditor, disepakati perpanjangan 90 hari. Dalam pertemuan itu ada yang usul 30 hari, 120 hari, tapi akhirnya disepakati 90 hari," katanya.

Waktu 90 hari tersebut, kata dia, diberikan kepada manajemen Duniatex untuk mengajukan proposal perdamaian.

Baca juga: Pengembang Apartemen D'Paragon ditagih Rp20 miliar

Dengan perpanjangan PKPU ini, lanjut dia, operasional perusahaan tekstil asal Solo tersebut diharapkan bisa terus berjalan.

Terpisah, Hakim Pengawas PKPU Duniatex, Edi Suwanto, juga membenarkan kesepakatan perpanjangan masa PKPU tersebut.

Dalam masa perpanjangan itu, kata dia, berbagai hal berkaitan dengan kondisi perusahaan akan diaudit untuk menentukan proposal perdamaian.

Baca juga: Anak perusahaan PT Tiga Pilar ditagih Rp3,9 triliun

"Dengan perusahaan sebesar itu tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat," katanya.

Sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan kelompok usaha Duniatex digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh para kreditornya berkaitan dengan PKPU.

Beberapa perusahaan yang digugat tersebut antara lain PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, serta PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil.

Total utang yang ditagihkan kepada kelompok usaha Duniatex tersebut mencapai sekitar Rp36 triliun.

Baca juga: Bos Pengembang Apartemen D'paragon "Takut" Tuntaskan PKPU
Baca juga: PT IGN Kendal Belum Mampu Lunasi Hutang

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024