Anak perusahaan PT Tiga Pilar ditagih Rp3,9 triliun
Senin, 24 September 2018 15:27 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Perseroan Terbatas Dunia Pangan, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, memiliki utang sekitar Rp3,9 triliun yang harus dibayar kepada para kreditornya sesuai dengan putusan Putusan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Semarang.
Pengurus perkara PKPU PT Dunia Pangan bersama tiga anak perusahaannya, Suwandi, usai rapat bersama para kreditor di Pengadilan Niaga Semarang, Senin, memberi kesempatan bagi debitur selama 21 hari untuk mengajukan proposal perdamaian tentang penjadwalan pembayaran utang.
"Hari ini PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya belum siap dengan proposal perdamaian," katanya.
Total utang yang harus dibayar tersebut, lanjut dia, terbagi atas utang kepada debitor konkruen dan separatis.
Sejumlah kreditor yang harus dilunasi utangnya tersebut, di antaranya Maybank dengan total utang Rp496 miliar, Rabobank yang mencapai Rp653 miliar, dan Bank MUFG dengan nilai mencapai Rp249 miliar.
Dalam jangka waktu 21 hari ke depan, lanjut dia, PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya (PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Unggul) harus mengajukan proposal perdamaian.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dunia Pangan Wahyudin Karnadinata enggan berkomentar berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya digugat PKPU oleh PT Hardo Soloplast.
Total utang yang ditagihkan PT Hardo Soloplast mencapai Rp46 juta.
Pengurus perkara PKPU PT Dunia Pangan bersama tiga anak perusahaannya, Suwandi, usai rapat bersama para kreditor di Pengadilan Niaga Semarang, Senin, memberi kesempatan bagi debitur selama 21 hari untuk mengajukan proposal perdamaian tentang penjadwalan pembayaran utang.
"Hari ini PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya belum siap dengan proposal perdamaian," katanya.
Total utang yang harus dibayar tersebut, lanjut dia, terbagi atas utang kepada debitor konkruen dan separatis.
Sejumlah kreditor yang harus dilunasi utangnya tersebut, di antaranya Maybank dengan total utang Rp496 miliar, Rabobank yang mencapai Rp653 miliar, dan Bank MUFG dengan nilai mencapai Rp249 miliar.
Dalam jangka waktu 21 hari ke depan, lanjut dia, PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya (PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Unggul) harus mengajukan proposal perdamaian.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dunia Pangan Wahyudin Karnadinata enggan berkomentar berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya digugat PKPU oleh PT Hardo Soloplast.
Total utang yang ditagihkan PT Hardo Soloplast mencapai Rp46 juta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa TRKP SV Undip jalani magang industri di PT KTU Shipyard Tanjung Riau Batam
26 January 2026 16:16 WIB
Sekolah Vokasi Undip dan PT NDS gelar pelatihan pembuatan perahu fiber untuk warga pesisir
15 January 2026 17:09 WIB
KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada usai geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
14 January 2026 9:22 WIB
PT Semen Gresik kucurkan Rp1,05 M bangun infrastruktur desa sekitar perusahaan
30 December 2025 14:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB
KPK imbau pengepul kembalikan uang ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa Pati
04 February 2026 8:57 WIB
Polisi optimalkan penindakan menggunakan sistem ETLE dalam Operasi Keselamatan Candi
02 February 2026 16:49 WIB