Semarang, ANTARA JATENG - PT Industri Gula Nusantara (IGN) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, belum bisa melunasi utang terhadap 24 krediturnya dengan total mencapai miliaran rupiah.

Pengadilan Niaga Semarang di Semarang, Jumat, mengumpulkan para kreditur perusahaan gula itu untuk memverifikasi total utang yang harus dibayar.

Pengadilan memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT IGN.

Hakim pengawas PKPU PT IGN Dewa Ketut Kartana meminta para pihak yang bersengketa dalam perkara itu untuk mengedepankan perdamaian.

"Semua pihak harus duduk bersama, pikiran untuk pailit harus dihilangkan," katanya.

Pengurus PKPU PT IGN Kairul Anwar menyatakan sudah ada 24 kreditur yang melaporkan piutangnya terhadap perusahaan gula tersebut.

"Piutang kreditur kami cocokkan dulu dengan debitur," katanya.

Selanjutnya, kata dia, akan kembali digelar pertemuan untuk membahas proposal damai yang ditawarkan kepada kreditur.

"Debitur akan mengajukan proposal damai untuk dibahas dalam sidang selanjutnya, intinya kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik," katanya.

Direktur Utama PT IGN Slamet Purwadi juga mengharapkan permasalahan itu dapat terselesaikan secara baik-baik.

"Melalui perdamaian ini kita ingin perusahaan bisa terus berjalan," katanya.

PT IGN digugat oleh sejumlah krediturnya karena belum mampu menjalankan kewajiban membayar utang.

Pengadilan mengabulkan PKPU yang isinya menjadwalkan kembali pembayaran utang tersebut.


Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024