Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan mekanisme pilkada tidak akan berubah atau tetap melalui pemilihan langsung.
Baca juga: Gibran didukung Golkar Surakarta
“Tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998,” katanya.
Fadjroel menambahkan sejumlah hal yang akan dievaluasi lebih pada hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan.
“Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan,” katanya.
Baca juga: PDIP Jateng mengaku belum komunikasi dengan Gibran
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang (UU) yang artinya Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung.
Pemilihan langsung bagi kepala daerah telah tercantum dalam UU, meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengutarakan usulan untuk mengevaluasi Pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi Pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai biaya politiknya sangat tinggi.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan mekanisme pilkada tidak akan berubah atau tetap melalui pemilihan langsung.
Baca juga: Gibran didukung Golkar Surakarta
“Tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998,” katanya.
Fadjroel menambahkan sejumlah hal yang akan dievaluasi lebih pada hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan.
“Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan,” katanya.
Baca juga: PDIP Jateng mengaku belum komunikasi dengan Gibran
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang (UU) yang artinya Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung.
Pemilihan langsung bagi kepala daerah telah tercantum dalam UU, meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengutarakan usulan untuk mengevaluasi Pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi Pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai biaya politiknya sangat tinggi.