Solo (ANTARA) - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh pembahasan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Selama era pemerintahannya, ia mengaku pernah mendorong pembahasan tersebut hingga tiga kali. Bahkan, pada tahun 2023 pemerintah juga mengirimkan surat ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Di tahun 2023 bulan Juni kami juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR,” katanya.
Meski demikian, dikatakannya, pada saat itu belum ada tindak lanjut dari fraksi yang ada di DPR RI.
Ia beranggapan pada saat ini RUU Perampasan Aset belum dibahas karena belum ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR RI.
“Mungkin saat itu belum ada kesepakatan. Biasanya itu kan atas perintah ketua partai,” katanya.
Oleh karena itu, ia sangat menyambut baik RUU Perampasan Aset dibahas untuk saat ini.
“Itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," katanya.
Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.
RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

