Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga 31 Oktober 2019 sebesar Rp22,33 triliun atau baru 68,36 persen dari target penerimaan selama 2019 sebesar Rp32,66 triliun.
"Target penerimaan KPPBC Kudus meliputi penerimaan cukai dan kepabeanan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Untuk target penerimaan cukai pada tahun 2019, kata dia, KPPBC Kudus dipatok sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan sebesar Rp81,75 miliar.
Baca juga: Kenaikan cukai rokok diminta diimbangi penindakan rokok ilegal
Adapun realisasinya untuk penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2019 sebesar Rp22,27 triliun dari target sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan terealisasi sebesar Rp46,55 miliar dari target Rp81,75 miliar.
Jika berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, maka realisasi penerimaan cukai tersebut belum sesuai target karena bulan Oktober 2019 seharusnya bisa melampaui 80-an persen.
Akan tetapi, KPPBC Kudus tetap optimistis karena ada kecendrungan pemesanan pita cukai pada akhir tahun terjadi lonjakan.
Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp31,07 triliun.
Baca juga: Rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dimuat truk di Tol Semarang-Batang diamankan
Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.
Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Ketika penjualaan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai.
Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik.
Sementara untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan.
"Target penerimaan KPPBC Kudus meliputi penerimaan cukai dan kepabeanan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Untuk target penerimaan cukai pada tahun 2019, kata dia, KPPBC Kudus dipatok sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan sebesar Rp81,75 miliar.
Baca juga: Kenaikan cukai rokok diminta diimbangi penindakan rokok ilegal
Adapun realisasinya untuk penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2019 sebesar Rp22,27 triliun dari target sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan terealisasi sebesar Rp46,55 miliar dari target Rp81,75 miliar.
Jika berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, maka realisasi penerimaan cukai tersebut belum sesuai target karena bulan Oktober 2019 seharusnya bisa melampaui 80-an persen.
Akan tetapi, KPPBC Kudus tetap optimistis karena ada kecendrungan pemesanan pita cukai pada akhir tahun terjadi lonjakan.
Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp31,07 triliun.
Baca juga: Rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dimuat truk di Tol Semarang-Batang diamankan
Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.
Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Ketika penjualaan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai.
Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik.
Sementara untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan.