Kudus (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun, Selasa.

Sidang lanjutan di PN Kudus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kurnia Dewi Makatitta dipimpin oleh Singgih Wahono dan hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Dedi Ady Saputra.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eksepsi terdakwa penggelapan uang Yayasan UMK ditolak

JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, ketua majelis hakim Singgih Wahono mempersilakan para terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Kedua terdakwa sendiri akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan pada hari Kamis (24/10).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.

Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.

Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.

Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Atas perbuatannya itu, mereka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa juga sudah ditahan oleh JPU sejak 5 Agustus 2019. Penahanan tersebut diperpanjang saat persidangan berjalan.

Pada agenda persidangan sebelumnya, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Sebagian saksi berasal dari pengurus Yasan Pembina UMK, seperti Ketua Yayasan Djufan Ahmad serta staf-staf yayasan lainnya, pihak penjual tanah Muhammad Ali, hingga notaris yang membuatkan akad jual beli tanah.

Baca juga: JPU minta hakim tolak eksepsi terdakwa penggelapan uang Yayasan UMK

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024