Kudus (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin.

"Eksepsi terdakwa yang menyebutkan bahwa tidak merugikan keuangan yayasan perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi Makatita saat membacakan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Kudus, Senin.

Menurut dia untuk membuktikan keberatan terdakwa, maka perlu dihadirkan saksi dan sejumlah alat bukti.

Ia meminta majelis hakim menolak semua eksepsi dan mendukung jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa.

Kedua terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK.

Sidang di Pengadilan Negeri Kudus hari ini (2/9) dengan agenda persidangan berupa pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Di dalam persidangan tersebut, dipimpin Majelis Hakim Singgih Wahono dan hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Nataria.

Eksepsi yang dibacakan oleh para terdakwa sebelumnya, menyatakan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak cermat, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.

Alasan tidak cermat, karena terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp10,2 miliar merupakan hal biasa dan uang tersebut juga untuk pembelian tanah guna perluasan kampus yang juga perintah dari rektor saat itu.

Dalam pembelian tanah untuk kepentingan perluasan kampus kedokteran tersebut diatasnamakan pribadi terlebih dahulu, kemudian setelah selesai semua baru dibalik nama atas nama yayasan.

Terkait dakwaan JPU adanya kerugian sebesar Rp2,847 miliar dianggap tidak tepat, karena pada tahun 2016 terdakwa I pernah pinjam kepada saksi Muhammad Ali yang totalnya sebesar Rp2,05 miliar dengan pencairan bertahap untuk kepentingan yayasan pembina.

Uang sebesar Rp2,05 miliar tersebut, juga sudah termasuk pembayaran tanah sebesar Rp10,2 miliar.

Sementara terkait laporan keuangan sebesar Rp347,2 juta, kata Lilik, merupakan kesalahan input dari terdakwa satu dalam laporan pembukuan, seharusnya laporan Rp347,2 juta untuk keuangan pembiayaan pendirian rumah sehat muria Kudus, tetapi justru dimasukkan ke dalam laporan pembayaran atas tanah.

"Hal itu, juga sudah dilaporkan kepada dewan pengurus dan dewan pengawas tetapi sampai sekarang tidak ada sanksi," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, dirinya tidak menikmati apapun dan tidak merugikan Yayasan Pembina UMK.

Sementara terdakwa II, Zamhuri dalam pembelaannya mengungkapkan dirinya hanyalah sebagai staf dan melaksanakan perintah pimpinan.

"Saya tidak tau apa-apa," ujarnya.

Jika perbuatan para terdakwa terbukti, maka diancam pidana dalam pasal 378 kuhp Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024