Pemilik satu linting ganja seberat 0,5 gram divonis 4 tahun
Rabu, 11 September 2019 16:20 WIB
Ilustrasi - Palu vonis hakim. ANTARA/Public Domain Pictures
Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, memvonis 4 tahun penjara terhadap Victor Latul dan Johan Tuhumury, terdakwa kasus narkoba golongan satu yang ditangkap polisi karena memiliki satu linting ganja seberat 0,5 gram.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai R.A. Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Jefri Nichol akui baru dua kali pakai ganja
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 UU Narkotika dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Tingginya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa ini membuat penasihat hukum mereka, Abdusyukur Kaliki, meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan hukum dalam perkara ini serta memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Menurut dia, ada banyak sekali kasus narkoba yang disidangkan di PN Ambon, di antaranya ada yang dituntut melanggar Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Narkotika.
Bila dicermati, kata Abdusyukur Kaliki, ada banyak hal yang menarik, yakni dari penuntut umum terhadap setiap terdakwa sangat bervariatif.
Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja di bus
Ada terdakwa yang kedapatan memiliki satu paket narkoba tetapi tuntutan hukuman yang diajukan JPU justru berbeda-beda.
"Contohnya oknum polisi bermarga Tasijawa yang ditangkap dengan barang bukti narkoba lebih dari satu paket hanya dituntut 1,5 tahun penjara dan hukumannya lebih ringan," kata Kaliki.
Ada pula oknum polisi lainnya bernama Nofrizal Abdulazis Hukom dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU karena dituntut melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Baca juga: Kuli bangunan ini terlibat peredaran 169 kg ganja
"Kalau dua oknum polisi yang mendapat ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan barang bukti lebih dari satu paket, klien kami yang hanya memiliki satu paket ganja seharusnya dituntut lebih rendah oleh JPU, bukannya diancam 10 tahun penjara," katanya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai R.A. Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Jefri Nichol akui baru dua kali pakai ganja
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 UU Narkotika dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Tingginya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa ini membuat penasihat hukum mereka, Abdusyukur Kaliki, meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan hukum dalam perkara ini serta memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Menurut dia, ada banyak sekali kasus narkoba yang disidangkan di PN Ambon, di antaranya ada yang dituntut melanggar Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Narkotika.
Bila dicermati, kata Abdusyukur Kaliki, ada banyak hal yang menarik, yakni dari penuntut umum terhadap setiap terdakwa sangat bervariatif.
Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja di bus
Ada terdakwa yang kedapatan memiliki satu paket narkoba tetapi tuntutan hukuman yang diajukan JPU justru berbeda-beda.
"Contohnya oknum polisi bermarga Tasijawa yang ditangkap dengan barang bukti narkoba lebih dari satu paket hanya dituntut 1,5 tahun penjara dan hukumannya lebih ringan," kata Kaliki.
Ada pula oknum polisi lainnya bernama Nofrizal Abdulazis Hukom dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU karena dituntut melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Baca juga: Kuli bangunan ini terlibat peredaran 169 kg ganja
"Kalau dua oknum polisi yang mendapat ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan barang bukti lebih dari satu paket, klien kami yang hanya memiliki satu paket ganja seharusnya dituntut lebih rendah oleh JPU, bukannya diancam 10 tahun penjara," katanya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNN Purbalingga: Titik fokus komitmen P4GN lewat tes urine bagi seluruh personel
05 January 2026 15:52 WIB
Polda Jateng ungkap TPPU narkoba, sita uang tunai Rp3,16 miliar dan sejumlah aset
31 December 2025 19:49 WIB
BNNK Banyumas perkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah
22 December 2025 21:31 WIB
KAI Daop 5 Purwokerto gelar tes narkoba bagi awak kereta jelang masa Nataru
01 December 2025 15:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB