50 persen napi Rutan Pekalongan terima remisi HUT RI
Sabtu, 10 Agustus 2019 13:09 WIB
Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan Kelas II-A Pekalongan sedang mendapat pengarahan dsari petugas rutan. (Foto: Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Sebanyak 50 persen lebih atau 183 narapidana dari 361 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Pekalongan, Jawa Tengah, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas II-A Pekalongan Anggita Yongki Setiawan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa ratusan napi yang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 180 orang dan 3 napi RU II sejumlah 3 orang.
"Pada rangkaian HUT Ke-74 RI, sebanyak tiga warga binaan ini mendapat remisi langsung bebas," ungkapnya.
Menurut dia, surat keputusan (SK) remisi proklamasi ini akan turun pada saat bersamaan kegiatan upacara HUT Kemerdekaan RI yaitu pada 17 Agustus 2019,
Adapun, pada kegiatan pemberian remisi, kata dia, akan berlangsung di Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan yang digabung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat.
"Pemberian remisi ini, kemungkinan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Masing-masing WBP akan mendapat remisi yang bervariasi yaitu ada yang satu bulan, lima bulan, dan langsung bebas," ujarnya.
Ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ini berasal dari berbagai kasus pidana seperti kriminal dan kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Napi yang mendapat remisi ini, kata dia, harus memenuhi persyaratan administrasi seperti minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik, serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan.
"Oleh karena, jika memang para WBP yang telah memenuhi syarat maka kami akan memenuhi hak-hak mereka untuk mendapatkan remisi," katanya.
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI
Baca juga: Remisi HUT RI, 302 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas II-A Pekalongan Anggita Yongki Setiawan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa ratusan napi yang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 180 orang dan 3 napi RU II sejumlah 3 orang.
"Pada rangkaian HUT Ke-74 RI, sebanyak tiga warga binaan ini mendapat remisi langsung bebas," ungkapnya.
Menurut dia, surat keputusan (SK) remisi proklamasi ini akan turun pada saat bersamaan kegiatan upacara HUT Kemerdekaan RI yaitu pada 17 Agustus 2019,
Adapun, pada kegiatan pemberian remisi, kata dia, akan berlangsung di Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan yang digabung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat.
"Pemberian remisi ini, kemungkinan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Masing-masing WBP akan mendapat remisi yang bervariasi yaitu ada yang satu bulan, lima bulan, dan langsung bebas," ujarnya.
Ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ini berasal dari berbagai kasus pidana seperti kriminal dan kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Napi yang mendapat remisi ini, kata dia, harus memenuhi persyaratan administrasi seperti minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik, serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan.
"Oleh karena, jika memang para WBP yang telah memenuhi syarat maka kami akan memenuhi hak-hak mereka untuk mendapatkan remisi," katanya.
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI
Baca juga: Remisi HUT RI, 302 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB