Semarang (Antaranews Jateng) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendekam di berbagai lembaga pemasyarakata di provinsi ini akan memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT Ke-73 Kemerdekaan RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono di Semarang, Kamis, mengatakan jumlah total warga binaan di seluruh provinsi yang memperoleh remisi Kemerdekaan RI mencapai 6.344 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 6.133 napi memperoleh remisi namun masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.
"211 orang mendapat remisi umum II, langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman," katanya.
Selain korupsi, napi perkara tindak pidana khusus lain yang memperoleh pengurangan masa hukuman yakni napi kasua tindak pidana teroris sebanyak 10 orang.
Sementara perkara tindak penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.469 orang dan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 81 napi.
Yeni menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk napi kasus tindak pidana khusus agar bisa diusulkan memperoleh remisi.
Ia mencontohkan napi kasus korupsi harus sudah memenuhi kewajiban membayar denda serta uang pengganti kerugian negara sebelum memperoleh remisi.
"Kalau denda dan uang penggantinya sudah dibayar, baru bisa diusulkan," katanya.
Sementara untuk napi kasus korupsi, lanjut dia, harus sudah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI.
"Harus sudah mengakui NKRI, ada surat penyataannya, baru bisa diusulkan memperoleh remisi," katanya.
Penyerahan remisi sendiri, kata dia, akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah di LP Klas I Kedungpane Semarang pada 17 Agustus 2018.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono di Semarang, Kamis, mengatakan jumlah total warga binaan di seluruh provinsi yang memperoleh remisi Kemerdekaan RI mencapai 6.344 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 6.133 napi memperoleh remisi namun masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.
"211 orang mendapat remisi umum II, langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman," katanya.
Selain korupsi, napi perkara tindak pidana khusus lain yang memperoleh pengurangan masa hukuman yakni napi kasua tindak pidana teroris sebanyak 10 orang.
Sementara perkara tindak penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.469 orang dan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 81 napi.
Yeni menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk napi kasus tindak pidana khusus agar bisa diusulkan memperoleh remisi.
Ia mencontohkan napi kasus korupsi harus sudah memenuhi kewajiban membayar denda serta uang pengganti kerugian negara sebelum memperoleh remisi.
"Kalau denda dan uang penggantinya sudah dibayar, baru bisa diusulkan," katanya.
Sementara untuk napi kasus korupsi, lanjut dia, harus sudah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI.
"Harus sudah mengakui NKRI, ada surat penyataannya, baru bisa diusulkan memperoleh remisi," katanya.
Penyerahan remisi sendiri, kata dia, akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah di LP Klas I Kedungpane Semarang pada 17 Agustus 2018.