Remisi HUT RI, 302 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas
Kamis, 18 Agustus 2016 7:52 WIB
Ilustrasi- Sejumlah narapidana mengikuti upacara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Kamis (16/8). Sebanyak 769 narapidana dari total 1.482 narapidana di DIY mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan
Semarang, Antara Jateng - Sebanyak 302 napi di Jawa Tengah langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-71 Republik Indonesia.
Surat keputusan pengurangan masa hukuman tersebut secara simbolis diserahkan Gubernur Ganjar Pranowo dalam upacara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Rabu.
Secara keseluruh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Wilayah Jawa Tengah mencatat 5.081 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain warga binaan yang langsung bebas, masih ada 4.799 narapidana yang memperoleh remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.
Selain narapidana kasus tindak pidana umum, terdapat pula 638 warga binaan kasus tindak pidana khusus yang juga memperoleh remisi.
Para narapidana tindak pidana khusus yang memperoleh tersebut masing-masing 38 napi kasus teroris, 554 napi kasus narkotika, dan 46 napi kasus tindak pidana korupsi.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan remisi ini merupakan bentuk rasa syukur atas peringatan kemerdekaan Indonesia.
"Sebagai bentuk rasa syukur memperingati hari kemerdekaan maka diberikan remisi bagi warga binaan," katanya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Ia menyebut negeri ini telah dalam kondisi darurat narkotika.
"Darurat narkotika harus jadi perhatian, khususnya pada generasi muda," katanya.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian, kata dia, yakni pembenahan internal Lembaga Pemasyarakatan.
"Harus mampu, Jateng harus memberi contoh," katanya.
Surat keputusan pengurangan masa hukuman tersebut secara simbolis diserahkan Gubernur Ganjar Pranowo dalam upacara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Rabu.
Secara keseluruh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Wilayah Jawa Tengah mencatat 5.081 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain warga binaan yang langsung bebas, masih ada 4.799 narapidana yang memperoleh remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.
Selain narapidana kasus tindak pidana umum, terdapat pula 638 warga binaan kasus tindak pidana khusus yang juga memperoleh remisi.
Para narapidana tindak pidana khusus yang memperoleh tersebut masing-masing 38 napi kasus teroris, 554 napi kasus narkotika, dan 46 napi kasus tindak pidana korupsi.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan remisi ini merupakan bentuk rasa syukur atas peringatan kemerdekaan Indonesia.
"Sebagai bentuk rasa syukur memperingati hari kemerdekaan maka diberikan remisi bagi warga binaan," katanya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Ia menyebut negeri ini telah dalam kondisi darurat narkotika.
"Darurat narkotika harus jadi perhatian, khususnya pada generasi muda," katanya.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian, kata dia, yakni pembenahan internal Lembaga Pemasyarakatan.
"Harus mampu, Jateng harus memberi contoh," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpam UMS dapat apresiasi di HUT Satpam Jateng ke-45 usai bantu Polri ungkap kasus pencurian motor
13 January 2026 19:13 WIB
DWP Kemenkum Jateng ikuti rangkaian peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
11 December 2025 6:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB