Pemkab Wonosobo bentuk tim tindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI
Kamis, 25 Juli 2019 21:06 WIB
(ombudsman.go.id)
Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Kantor Pewakilan Jawa Tengah terkait temuan maladministrasi dalam seleksi pengangkatan direksi Perusahaan Air Minum Daerah Tirto Aji.
"Kami sudah melakukan audit dan pemeriksaan, untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Gatot Hermawan, di Wonosobo, Kamis.
Menurut dia pemkab telah membentuk tim pemeriksaan yang diketaui dirinya. Tim tersebut memang diamanahi untuk melakukan audit dan pemeriksaan, sesuai rekomendasi dari Ombudsman Jateng.
Menurut dia hasil pemeriksaan itu telah dilaporkan ke Bupati Wonosobo.
Baca juga: Ombudsman panggil Komisi Kejaksaan karena banyak aduan
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke Bupati dan nanti akan dikaji lebih lanjut oleh tim besar di tingkat kabupaten," katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengakui sudah dihubungi Pemkab Wonosobo, terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Ombudsman Jateng pada akhir Januari lalu.
Menurut dia sudah dua kali pihak Pemkab berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tindak lanjut rekomendasi dari LHP Ombudsman tersebut.
"Sudah dua kali berkonsultasi, tapi kami belum menerima laporan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Pemkab," katanya.
Ia menuturkan pihak Pemkab Wonosobo mempunyai waktu 30 hari untuk menindaklanjuti LHP yang diserahkan pada Kamis (20/6). Di dalamnya terdapat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Wonosobo. Bila dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka persoalan tersebut akan diserahkan ke Ombudsman RI di Jakarta.
"Rentang waktu 30 hari adalah berdasarkan hari kerja, bukan hitungan hari dalam kalender. Bila dihitung berdasarkan 30 hari kerja, maka deadline-nya adalah 1 Agustus mendatang," urainya.
Baca juga: Potensi maladministrasi kasus Baiq Nuril ditelusuri
Baca juga: KPK duga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300.000
"Kami sudah melakukan audit dan pemeriksaan, untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Gatot Hermawan, di Wonosobo, Kamis.
Menurut dia pemkab telah membentuk tim pemeriksaan yang diketaui dirinya. Tim tersebut memang diamanahi untuk melakukan audit dan pemeriksaan, sesuai rekomendasi dari Ombudsman Jateng.
Menurut dia hasil pemeriksaan itu telah dilaporkan ke Bupati Wonosobo.
Baca juga: Ombudsman panggil Komisi Kejaksaan karena banyak aduan
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke Bupati dan nanti akan dikaji lebih lanjut oleh tim besar di tingkat kabupaten," katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengakui sudah dihubungi Pemkab Wonosobo, terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Ombudsman Jateng pada akhir Januari lalu.
Menurut dia sudah dua kali pihak Pemkab berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tindak lanjut rekomendasi dari LHP Ombudsman tersebut.
"Sudah dua kali berkonsultasi, tapi kami belum menerima laporan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Pemkab," katanya.
Ia menuturkan pihak Pemkab Wonosobo mempunyai waktu 30 hari untuk menindaklanjuti LHP yang diserahkan pada Kamis (20/6). Di dalamnya terdapat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Wonosobo. Bila dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka persoalan tersebut akan diserahkan ke Ombudsman RI di Jakarta.
"Rentang waktu 30 hari adalah berdasarkan hari kerja, bukan hitungan hari dalam kalender. Bila dihitung berdasarkan 30 hari kerja, maka deadline-nya adalah 1 Agustus mendatang," urainya.
Baca juga: Potensi maladministrasi kasus Baiq Nuril ditelusuri
Baca juga: KPK duga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300.000
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembayaran pajak kendaraan di Jateng tetap baik meski opsen pajak diberlakukan
28 February 2026 12:34 WIB
Ombudsman Jateng soroti dugaan mal-administrasi pemecatan personel Sukatani
24 February 2025 19:54 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPPU jatuhkan sanksi denda Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman daring
27 March 2026 5:54 WIB
Polres Grobogan selidiki peristiwa ledakan petasan akibatkan satu korban luka
22 March 2026 5:44 WIB
Polresta Banyumas selesaikan secara damai keributan viral di Simpang Situmpur
20 March 2026 16:16 WIB