Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia‎ Kantor Pewakilan Jawa Tengah terkait temuan maladministrasi dalam seleksi pengangkatan direksi Perusahaan Air Minum Daerah Tirto Aji.

"Kami sudah melakukan audit dan pemeriksaan, untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Gatot Hermawan, di Wonosobo, Kamis.

Menurut dia pemkab telah membentuk tim pemeriksaan yang diketaui dirinya. Tim tersebut memang diamanahi untuk melakukan audit dan pemeriksaan, sesuai rekomendasi dari Ombudsman Jateng.

Menurut dia hasil pemeriksaan itu telah di‎laporkan ke Bupati Wonosobo.

Baca juga: Ombudsman panggil Komisi Kejaksaan karena banyak aduan

"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke Bupati dan nanti akan dikaji lebih lanjut oleh tim besar di tingkat kabupaten," katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengakui sudah dihubungi Pemkab Wonosobo, terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Ombudsman Jateng pada akhir Januari lalu.

Menurut dia sudah dua kali pihak Pemkab berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tindak lanjut rekomendasi dari LHP Ombudsman tersebut.

"Sudah dua kali berkonsultasi, tapi kami belum menerima laporan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Pemkab," katanya.

Ia menuturkan pihak Pemkab Wonosobo mempunyai waktu 30 hari untuk menindaklanjuti LHP yang diserahkan pada Kamis (20/6). Di dalamnya terdapat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Wonosobo. Bila dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka persoalan tersebut akan diserahkan ke Ombudsman RI di Jakarta.

"Rentang waktu 30 hari‎ adalah berdasarkan hari kerja, bukan hitungan hari dalam kalender. Bila dihitung berdasarkan 30 hari kerja, maka deadline-nya adalah 1 Agustus mendatang," urainya.‎

Baca juga: Potensi maladministrasi kasus Baiq Nuril ditelusuri
Baca juga: KPK duga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300.000

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024