Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan operator permainan kora-kora sebagai tersangka kasus tewasnya penumpang kora-kora yang terjadi di arena pasar malam, Rabu (23/7) malam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Hery Heriyanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa operator permaianan kora-kora Bany Mahardika (21) ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan seorang penumpang kora-kora, Taufik Maulani (15) jatuh dan meninggal dunia.

"Berdasar hasil pemeriksaan sementara, penyebab kejadian itu karena ayunan kora-kora diduga terlalu cepat sehingga ujung besi permainan patah sehingga lima penumpang jatuh, satu di antaranya meninggal dunia," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangannya.

"Kami masih menyelidiki terhadap kasus yang menewaskan penumpang kora-kora itu. Adapun, tiga korban luka-luka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Tersangka Bany Mahardika (21) warga Ulujami, Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa saat kejadian hanya ada lima penumpang permainan kora-kora.

Sebelum menjalankan wahana permainan tersebut, kata dia, dirinya sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada masalah pada ayunan kora-kora.

"Adapun, ayunan kecepatan kora-kora masih standar artinya tiodak terlalu cepat. Namun, mendadak ujung kora-kora patah sehingga lima penumpang jatuh," ucapnya.

Menurut dia, tidak ada kejanggalan pada permainan kora-kora sehingga hal itu sebagai musibah yang harus dirinya terima untuk menanggung risiko.

Sebelum peristiwa itu, kata dia, sebanyak lima pemuda itu membeli tiket Rp10 ribu per orang dan mereka memilih naik pada bagian paling ujung kora-kora.

"Namun, tiba-tiba peristiwa naas itupun terjadi, besi bagian ujung patah dan kelima pemuda itu pun terjatuh," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024