Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan pendataan ulang benda cagar budaya (BCB) di kabupaten ini guna memastikan keberadaan benda bersejarah yang tercatat sebagai BCB masih utuh atau tidak.
"Kami menargetkan, pendataan ulang 89 benda cagar budaya di Kudus bisa direalisasikan tahun ini karena sudah tersedia anggaran," kata Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Sutiyono di Kudus, Selasa.
Ia mengakui ada beberapa benda cagar budaya yang mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan pendataan ulang terkait kondisi terakhir apakah masih layak dicatat sebagai BCB atau tidak.
Sebelum melakukan pendataan, kata dia, Disbudpar Kudus akan membentuk tim pendaftar benda cagar budaya.
Tim pendaftarnya, kata dia, tidak hanya melibatkan lingkungan pegawai negeri, melainkan ada yang berasal dari luar dengan jumlah personel sebanyak tujuh orang.
Untuk menjadi tim pendaftar, katanya, ada beberapa persyaratan, seperti ahli arkeolog, arsitek, sejarawan serta ahli hukum.
"Tugas mereka sekadar mendata karena sudah ada daftar isian yang harus diisi, seperti usia benda cagar budaya, orisinalitas, dan sejumlah informasi penting lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, mereka juga tidak bisa merekomendasikan bahwa benda cagar budaya tertentu layak dipertahankan atau tidak.
Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya semua benda cagar budaya tersebut akan diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah untuk dinilai.
Untuk saat ini, lanjut Sutiyono, TACB daerah tersebut memang belum terbentuk karena masih dalam proses pembentukan.
Pembentukan TACB, katanya, memang tidak mudah karena harus memiliki persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikat kompetensi.
"TACB merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya," ujarnya.
Ia berharap tim ahli cagar budaya bisa terbentuk tahun 2019 karena sudah tersedia anggaran.
Calon ahli cagar budaya
Nantinya, kata dia, Disbudpar Kudus akan menentukan lima calon TACB untuk mengikuti sekolah asesmen di Jakarta sebagai calon ahli cagar budaya.
Untuk mengikuti pendidikan khusus tersebut, kata dia, membutuhkan biaya yang besar karena setiap peserta membutuhkan anggaran hingga Rp13 juta.
"Kami berharap lima orang yang diikutkan sekolah assesmen tersebut bisa lulus, sehingga bisa segera bertugas menilai benda cagar budaya yang didata ulang layak dipertahankan atau tidak," ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat profesi ahli cagar budaya, mereka akan dikukuhkan sebagai TACB Kabupaten Kudus oleh bupati.
"Kami menargetkan, pendataan ulang 89 benda cagar budaya di Kudus bisa direalisasikan tahun ini karena sudah tersedia anggaran," kata Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Sutiyono di Kudus, Selasa.
Ia mengakui ada beberapa benda cagar budaya yang mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan pendataan ulang terkait kondisi terakhir apakah masih layak dicatat sebagai BCB atau tidak.
Sebelum melakukan pendataan, kata dia, Disbudpar Kudus akan membentuk tim pendaftar benda cagar budaya.
Tim pendaftarnya, kata dia, tidak hanya melibatkan lingkungan pegawai negeri, melainkan ada yang berasal dari luar dengan jumlah personel sebanyak tujuh orang.
Untuk menjadi tim pendaftar, katanya, ada beberapa persyaratan, seperti ahli arkeolog, arsitek, sejarawan serta ahli hukum.
"Tugas mereka sekadar mendata karena sudah ada daftar isian yang harus diisi, seperti usia benda cagar budaya, orisinalitas, dan sejumlah informasi penting lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, mereka juga tidak bisa merekomendasikan bahwa benda cagar budaya tertentu layak dipertahankan atau tidak.
Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya semua benda cagar budaya tersebut akan diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah untuk dinilai.
Untuk saat ini, lanjut Sutiyono, TACB daerah tersebut memang belum terbentuk karena masih dalam proses pembentukan.
Pembentukan TACB, katanya, memang tidak mudah karena harus memiliki persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikat kompetensi.
"TACB merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya," ujarnya.
Ia berharap tim ahli cagar budaya bisa terbentuk tahun 2019 karena sudah tersedia anggaran.
Calon ahli cagar budaya
Nantinya, kata dia, Disbudpar Kudus akan menentukan lima calon TACB untuk mengikuti sekolah asesmen di Jakarta sebagai calon ahli cagar budaya.
Untuk mengikuti pendidikan khusus tersebut, kata dia, membutuhkan biaya yang besar karena setiap peserta membutuhkan anggaran hingga Rp13 juta.
"Kami berharap lima orang yang diikutkan sekolah assesmen tersebut bisa lulus, sehingga bisa segera bertugas menilai benda cagar budaya yang didata ulang layak dipertahankan atau tidak," ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat profesi ahli cagar budaya, mereka akan dikukuhkan sebagai TACB Kabupaten Kudus oleh bupati.