Kudus (Antaranews Jateng) - Rumah Sakit Mardi Rahayu Kabupaten Kudus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pasien, salah satunya membuat terobosan baru berupa komitmen kamar tersedia tanpa beban tambahan biaya bagi peserta jaminan kesehatan nasional. 
     
"Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2018 sehingga antre lama mendapatkan ruang rawat inap tidak perlu terjadi lagi," kata Direktur Utama Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Pujianto saat pertemuan dengan sejumlah wartawan di RS Mardi Rahayu Kudus, Selasa. 
     
Ia mengatakan komitmen tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi pasien yang memerlukan rawat inap untuk mendapatkan perawatan tanpa dipusingkan tambahan biaya ketika naik kelas karena kamar sesuai hak kelas penuh atau tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kamar sesuai hak kelas. 
     
Ketika kamar sesuai hak kelasnya penuh atau belum tersedia, kata dia, pasien bisa ditempatkan sementara, bahkan sampai kelas tertinggi di ruang VIP. 
     
Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus menganggap komitmen kamar tersedia tanpa tambah biaya tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.          

"Sebelum ada BPJS Kesehatan, banyak masyarakat tidak bisa ke rumah sakit karena tidak ada biaya sehingga RS Mardi Rahayu sering mengadakan bakti sosial berupa pengobatan gratis," ujarnya. 
     
Dengan adanya BPJS Kesehatan, sebagian dari bakti sosial tersebut diwujudkan dengan menanggung selisih biaya yang timbul karena pasien menempati kelas kamar di atas hak kelasnya dalam pelaksanaan komitmen kamar tersedia tanpa tambah biaya.
     
Meskipun hal itu didorong keprihatinan atas kesulitan pasien BPJS Kesehatan mendapatkan kamar sesuai hak kelasnya, kata Puji, komitmen ini juga berlaku untuk pasien jaminan kesehatan lainnya, seperti rujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Asuransi Komersial, tanggungan perusahaan mitra, dan bahkan dimungkinkan pula untuk pasien dengan pembayaran pribadi.
     
"Komitmen tersebut diharapkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan menjadi salah satu perwujudan visi RS Mardi Rahayu untuk menjadi rumah sakit pilihan utama," ujarnya. 
     
Ia menambahkan ketentuan tanpa tambah biaya menjadi tidak berlaku ketika pasien tengah dilayani rawat inap kemudian menghendaki naik kelas, termasuk pasien umum yang menghendaki naik kelas setelah operasi. 
     
Pasien tersebut, katanya, akan diberlakukan perhitungan biaya menggunakan perhitungan biaya kelas tertinggi dan dihitung sejak pasien masuk rawat inap. 
     
Kemudahan lain yang ditawarkan, yakni bagi pasien yang menghendaki naik kelas melalui komitmen "biaya jelas, saat pulang administrasi tuntas" yang akan diterapkan per 1 Oktober 2018. 
     
Bagi pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas ruang perawatan dapat langsung menyelesaikan administrasi rawat inap saat diizinkan pulang, tidak seperti sebelumnya di mana pasien naik kelas harus menunggu lebih dari satu bulan untuk mendapatkan kepastian penyelesaian administrasi karena menunggu kepastian verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan.
     
Kebijakan tersebut dimungkinkan dengan ketentuan, yakni penentuan tarif  Indonesia case Base Groups (Ina-CBGs) berdasarkan diagnosis akhir dokter pada saat pasien pulang yang diajukan Tim Casemix RS Mardi Rahayu ke BPJS Kesehatan. 
     
Kedua, penentuan besaran tambah biaya yang lebih jelas untuk pasien naik kelas, terutama yang naik ke kelas VIP dengan menetapkan besaran tambahan biaya untuk pasien yang naik kelas di kelas VIP sebesar 60 persen dari tarif INACBG kelas 1, ditambah selisih plafon antara kelas 1 dengan hak kelas pasien untuk pasien dengan hak kelas 2 atau kelas 3. 
     
"Dengan penerapan kedua hal tersebut, pasien dapat langsung mengetahui tambahan biaya yang harus dibayarkan pada saat diizinkan pulang dan dapat langsung menyelesaikan administrasi rawat inap tanpa berblan-bulan lagi," ujarnya.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024