Magelang, ANTARA JATENG - Razia oleh Tim Gabungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sejumlah ruas jalan utama daerah itu berhasil menjaring 25 kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan.

"Dalam operasi hari ini, tim berhasil menjaring 25 kendaraan bermotor karena melanggar aturan saat melintasi KTL," kata salah satu anggota Tim Gabungan Pemkot Magelang Iptu Setya di Magelang, Selasa.

Berbagai kendaraan bermotor yang terjaring razia oleh tim tersebut, terdiri atas 19 sepeda motor dan enam mobil.

Tim gabungan terdiri atas personel Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Magelang, Kepolisian Resor Magelang Kota, dan unsur TNI setempat.

Lokasi razia mereka, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pahlawan, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pemuda.

Para pelanggar KTL Kota Magelang dikenai sanksi, antara lain berupa tilang dan teguran oleh pihak berwajib.

"Mereka antara lain karena berkendara melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan kendaraannya melewati jalur lambat. Ada satu kendaraan yang dibawa ke markas karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujarnya.

Ia mengingatkan kepada berbagai kalangan masyarakat untuk tertib berkendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di Kota Magelang.

Tim gabungan akan terus melakukan operasi, terutama di berbagai ruas jalan utama di kota itu.


Pewarta : Hari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024