Makanan Mengandung Formalin Beredar di Magelang
Kamis, 8 Juni 2017 14:24 WIB
Petugas Dinas Kesehatan Kota Magelang melakukan uji laboratorium pada sampel makanan di Pasar Rejowinangun, Magelang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Heru Suyitno)
Magelang, ANTARA JATENG - Tim Dinas Kesehatan Kota Magelang, Jawa Tengah, menemukan sejumlah makanan mengandung formalin dan zat pewarna nonmakanan saat melakukan pengecekan sampel makanan yang dijual di Pasar Rejowinangun.
Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Magelang, Dumaria, di Magelang, Kamis, mengatakan menjelang Lebaran ini pihaknya melakukan pengecekan makanan yang beredar di masyarakat aman atau tidak.
Pada pengecekan makanan tersebut mengambil sampel sejumlah makanan dari pedagang di Pasar Rejomulyo kemudian dilakukan tes laboratorium untuk mengetahui makanan tersebut mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia atau tidak.
"Pada kegiatan ini kami mengambil sampel 20 item makanan dari pedagang, sebagain langsung kami tes di pasar dan sisanya kami lakukan tes di Laboratorium Kesehatan Kota Magelang," katanya.
Ia menyebutkan dari sejumlah item sampel makanan ternyata masih ada yang mengandung zat berbahaya, antara lain pada ikan teri nasi mengandung formalin, wajik bandung positif mengandung zat pewarna rodamin B, dan cendol juga mengandung rodamin B.
"Makanan yang selama ini kami ragukan, khususnya mi basah yang sebelumnya selalu positif mengandung formalin, namun dalam beberapa kali kami tes hasilnya negatif jadi masyarakat aman untuk mengkonsumsinya," katanya.
Ia mengatakan pengecekan makanan dilakukan secara rutin menjelang Lebaran, Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga mengawasi pangan jajanan anak sekolah.
"Kegiatan ini kami lakukan tujuannya agar bisa mengawasi pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya," katanya.
Ia menuturkan dalam pengecekan di lapangan banyak pedagang yang menjual makanan, terutama kue kering tidak menyebutkan masa kedaluwarsanya, kandungan makanan juga tidak disebutkan.
Ia menyarankan kepada masyarakat di Kota Magelang, khususnya produsen industri rumah tangga untuk datang di Dinas Kesehatan guna mendapatkan sertifikat produsen industri rumah tangga (PIRT).
"Kami punya kegiatan rutin untuk mengeluarkan izin sertifikat PIRT, yang dapat diperoleh secara gratis," katanya.
Ia mengatakan syarat mendapatkan sertifikat tersebut dengan mengisi formulir, membawa foto kopi KTP dan kartu keluarga. Sebelumnya diberi penyuluhan dan produk yang dihasilkan akan diuji di laboratorium, jika hasil makanannya bagus tidak ada yang meragukan, semuanya aman maka dikeluarkan sertikatnya.
Berita video terkait:
Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Magelang, Dumaria, di Magelang, Kamis, mengatakan menjelang Lebaran ini pihaknya melakukan pengecekan makanan yang beredar di masyarakat aman atau tidak.
Pada pengecekan makanan tersebut mengambil sampel sejumlah makanan dari pedagang di Pasar Rejomulyo kemudian dilakukan tes laboratorium untuk mengetahui makanan tersebut mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia atau tidak.
"Pada kegiatan ini kami mengambil sampel 20 item makanan dari pedagang, sebagain langsung kami tes di pasar dan sisanya kami lakukan tes di Laboratorium Kesehatan Kota Magelang," katanya.
Ia menyebutkan dari sejumlah item sampel makanan ternyata masih ada yang mengandung zat berbahaya, antara lain pada ikan teri nasi mengandung formalin, wajik bandung positif mengandung zat pewarna rodamin B, dan cendol juga mengandung rodamin B.
"Makanan yang selama ini kami ragukan, khususnya mi basah yang sebelumnya selalu positif mengandung formalin, namun dalam beberapa kali kami tes hasilnya negatif jadi masyarakat aman untuk mengkonsumsinya," katanya.
Ia mengatakan pengecekan makanan dilakukan secara rutin menjelang Lebaran, Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga mengawasi pangan jajanan anak sekolah.
"Kegiatan ini kami lakukan tujuannya agar bisa mengawasi pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya," katanya.
Ia menuturkan dalam pengecekan di lapangan banyak pedagang yang menjual makanan, terutama kue kering tidak menyebutkan masa kedaluwarsanya, kandungan makanan juga tidak disebutkan.
Ia menyarankan kepada masyarakat di Kota Magelang, khususnya produsen industri rumah tangga untuk datang di Dinas Kesehatan guna mendapatkan sertifikat produsen industri rumah tangga (PIRT).
"Kami punya kegiatan rutin untuk mengeluarkan izin sertifikat PIRT, yang dapat diperoleh secara gratis," katanya.
Ia mengatakan syarat mendapatkan sertifikat tersebut dengan mengisi formulir, membawa foto kopi KTP dan kartu keluarga. Sebelumnya diberi penyuluhan dan produk yang dihasilkan akan diuji di laboratorium, jika hasil makanannya bagus tidak ada yang meragukan, semuanya aman maka dikeluarkan sertikatnya.
Berita video terkait:
Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Edarkan mi berformalin, pedagang di pasar tradisional Pekalongan dibekuk polisi
13 December 2019 18:57 WIB, 2019
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB
Pemkab Kudus beri jaminan pengobatan gratis bagi peserta PBI JK APBN nonaktif
09 February 2026 14:12 WIB