Pabrik mi berformalin digerebek, tujuh orang diamankan
Cianjur (ANTARA) - Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sejumlah pabrik mi berformalin di Cianjur dengan mengamankan tujuh orang pelaku dan sebanyak 2,5 kuintal mi berfomalin siap edar.
Waka Polres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di Cianjur Rabu, mengatakan pihaknya bersama Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, berhasil mengungkap pabrik mi berformalin disejumlah tempat di Cianjur salah satunya di Kampung Tepung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon.
Tujuh orang pelaku diamankan saat tengah memproduksi mi yang berbahaya ketika dikonsumi, SU (58) pemilik pabrik serta anaknya WN (31), lima orang pekerja HE (30), FI (21), AH (25), HI (34) dan D (15).
"Keterangan pelaku, mereka sudah memproduksi mi berformalin tersebut selama dua tahun. Setiap hari mereka dapat memproduksi sebanyak 300 kilogram mi yang dipasarkan kesejumlah wilayah di Cianjur," katanya.
Baca juga: Pejabat: Mi Basah Tahan Lebih Sehari, Pasti Pakai Formalin
Terungkapnya pabrik mi berformalin itu, merupakan hasil pengembangan dari tindakan yang telah dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu."Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengawasan terkait pabrik mi berformalin yang masih banyak beroperasi di Cianjur," tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18/2012 tentang pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen Nomer 8 tahun 1999.
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp10 hingga 20 miliar. Sedangkan dalam pengerebegan, kami juga mengamankan mesin produksi, satu unit mobil pikap, telepon genggam, serbuk padat dan cairan yang diduga formalin," ungkapnya.
Baca juga: Mi Formalin dan Miras Impor Palsu Dimusnahkan
Waka Polres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di Cianjur Rabu, mengatakan pihaknya bersama Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, berhasil mengungkap pabrik mi berformalin disejumlah tempat di Cianjur salah satunya di Kampung Tepung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon.
Tujuh orang pelaku diamankan saat tengah memproduksi mi yang berbahaya ketika dikonsumi, SU (58) pemilik pabrik serta anaknya WN (31), lima orang pekerja HE (30), FI (21), AH (25), HI (34) dan D (15).
"Keterangan pelaku, mereka sudah memproduksi mi berformalin tersebut selama dua tahun. Setiap hari mereka dapat memproduksi sebanyak 300 kilogram mi yang dipasarkan kesejumlah wilayah di Cianjur," katanya.
Baca juga: Pejabat: Mi Basah Tahan Lebih Sehari, Pasti Pakai Formalin
Terungkapnya pabrik mi berformalin itu, merupakan hasil pengembangan dari tindakan yang telah dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu."Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengawasan terkait pabrik mi berformalin yang masih banyak beroperasi di Cianjur," tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18/2012 tentang pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen Nomer 8 tahun 1999.
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp10 hingga 20 miliar. Sedangkan dalam pengerebegan, kami juga mengamankan mesin produksi, satu unit mobil pikap, telepon genggam, serbuk padat dan cairan yang diduga formalin," ungkapnya.
Baca juga: Mi Formalin dan Miras Impor Palsu Dimusnahkan