Pejabat: Mi Basah Tahan Lebih Sehari, Pasti Pakai Formalin
Mi basah yang mengandung formalin tersebut ditemukan petugas saat menggelar razia di Pasar Tanjung Sari, Cilacap, Jumat.
Temuan tersebut berawal dari kecurigaaan petugas terhadap mi basah yang dijual di los penggilingan daging, Pasar Tanjung Sari.
Oleh karena itu, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap segera melakukan tes terhadap mi basah tersebut dengan menggunakan alat "Food Test Kit".
Dari hasil pengetesan diketahui bahwa mi basah tersebut mengandung formalin dengan kadar yang cukup tinggi.
Terkait hal itu, petugas pun menyita mi basah yang mengandung formalin tersebut untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Cilacap Novita Kukilowati mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Dalam jangka pendek, dapat mengakibatkan mulut dan tenggorokan kering hingga ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," katanya.
Ia mengatakan jika mi yang mengandung formalin itu sudah masuk ke dalam pencernaan dapat mengakibatkan penyakit maag kronis karena adanya iritasi pada lambung.
Bahkan jika menumpuk pada liver dan ginjal, kata dia, dapat mengakibatkan kencing manis, darah tinggi, dan kanker.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mi basah yang mengandung formalin memiliki ciri-ciri fisik berupa warnanya mengilap, teksturnya kenyal, dan baunya menyengat serta mampu bertahan hingga satu minggu.
"Mi basah hanya mampu bertahan selama satu hari. Jika lebih dari satu hari, berarti mengandung formalin," tegasnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sucipto mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran, mi basah yang mengandung formalin itu merupakan produk lokal Cilacap.
Menurut dia, mi basah tersebut didistribusikan ke sejumlah warung bakso maupun mi ayam di kota Cilacap.
"Kami akan datangi produsen mi tersebut untuk diberikan teguran karena telah mencampur formali dalam makanan. Ini jelas sangat membahayakan kesehatan," kata dia yang ikut mendampingi petugas gabungan saat menggelar razia.
Sementara pedagang mi basah, Sumarni mengaku tidak mengetahui jika mi tersebut mengandung formalin.
Menurut dia, mi basah tersebut dibeli dari seseorang yang datang ke pasar setiap hari.
"Selanjutnya, saya jual mi basah itu kepada pedagang bakso dan mi ayam dengan harga Rp9.000 per kilogram," katanya.
Temuan tersebut berawal dari kecurigaaan petugas terhadap mi basah yang dijual di los penggilingan daging, Pasar Tanjung Sari.
Oleh karena itu, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap segera melakukan tes terhadap mi basah tersebut dengan menggunakan alat "Food Test Kit".
Dari hasil pengetesan diketahui bahwa mi basah tersebut mengandung formalin dengan kadar yang cukup tinggi.
Terkait hal itu, petugas pun menyita mi basah yang mengandung formalin tersebut untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Cilacap Novita Kukilowati mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Dalam jangka pendek, dapat mengakibatkan mulut dan tenggorokan kering hingga ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," katanya.
Ia mengatakan jika mi yang mengandung formalin itu sudah masuk ke dalam pencernaan dapat mengakibatkan penyakit maag kronis karena adanya iritasi pada lambung.
Bahkan jika menumpuk pada liver dan ginjal, kata dia, dapat mengakibatkan kencing manis, darah tinggi, dan kanker.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mi basah yang mengandung formalin memiliki ciri-ciri fisik berupa warnanya mengilap, teksturnya kenyal, dan baunya menyengat serta mampu bertahan hingga satu minggu.
"Mi basah hanya mampu bertahan selama satu hari. Jika lebih dari satu hari, berarti mengandung formalin," tegasnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sucipto mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran, mi basah yang mengandung formalin itu merupakan produk lokal Cilacap.
Menurut dia, mi basah tersebut didistribusikan ke sejumlah warung bakso maupun mi ayam di kota Cilacap.
"Kami akan datangi produsen mi tersebut untuk diberikan teguran karena telah mencampur formali dalam makanan. Ini jelas sangat membahayakan kesehatan," kata dia yang ikut mendampingi petugas gabungan saat menggelar razia.
Sementara pedagang mi basah, Sumarni mengaku tidak mengetahui jika mi tersebut mengandung formalin.
Menurut dia, mi basah tersebut dibeli dari seseorang yang datang ke pasar setiap hari.
"Selanjutnya, saya jual mi basah itu kepada pedagang bakso dan mi ayam dengan harga Rp9.000 per kilogram," katanya.