Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir sampah Jatibarang Semarang, Kamis.
Selain penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, pemusanahan juga disaksikan secara langsung oleh petugas kejaksaan serta tiga tersangka dalam kasus produk ilegal itu.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Juli Agung mengatakan barang bukti perkara pidana ini hanya sebagian yang dimusnahkan.
"Masih ada yang disisihkan untuk dijadikan bukti di persidangan," katanya.
Berita acara pemusnahan produk berbahaya ini, lanjut dia, juga ditandatangani petugas kejaksaan serta para tersangka yang ikut pula dihadirkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar industri yang memroduksi mi berformalin di Kabupaten Magelang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAR (41) warga Desa Bandongan, Kabupaten Magelang dan MS (45) warga Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Sebanyak 526 kg mi kuning basah siap edar 45 kg serbuk putih berformalinn 50 kg adonan mi, 100 kg tepung dan sejumlah alat produksi.
Selain itu, polisi juga membongkar industri rumahan minuman keras impor palsu di Kabupaten Boyolali.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TW yang merupakan pemilik "pabrik" yang berlokasi di Jalan Merbabu No 83 Desa Pulisen, Kabupaten Boyolali.
Minuman keras palsu tersebut sempat beredar di tempat hiburan di wilayah Magelang.