Terlibat Narkoba, Seorang Pengusaha Periklanan di Solo Ditangkap
Kamis, 22 Desember 2016 6:09 WIB
Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan seorang pengusaha periklanan warga Nganjuk Jawa Timur yang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Kliwon Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Rabu, mengatakan, tersangka pengusaha periklanan tersebut yakni Kuntarto Setyantoro alias Kuncoro (45) yang ditangkap di tempat usahanya, Jalan Ronggo Warsito Pasar Kliwon Solo, pada Jumat (9/12).
Menurut Ari Sumarwono, pihaknya juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua paket sbau-sabu seberat 0,9 gram, tiga buah pipet ada sisa sabu-sabu, sedotan warna putih, dan sebuah tutup botol suplemen minuman ringan.
Ari Sumarwono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pernah mengikuti proses hukum dengan kasus yang sama di wilayah hukum Jawa Timur.
Namun, tersangka yang ditangkap oleh petugas di Kediri dalam kasus narkoba tersebut dalam putusan hukum hanya divonis rehabilitasi.
Tersangka pada tiga bulan sebelumnya telah membuka usaha periklanan di Jalan Ronggo Warsito, Kampung Baru, Pasar Kliwon Solo.
Namun, tersangka saat pindah ke Solo tetap mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Ari Sumarwono mengatakan tersangka mengaku sabu-sabu didapat dari seseorang yang berinisial Ew warga Madiun, Jatim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami soal kasus narkoba tidak ada toleransi bagi tersangka. Mereka yang terbukti menyimpan atau kedapatan membawa narkoba proses hukum," kata Ari menegaskan.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. tentang Penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Rabu, mengatakan, tersangka pengusaha periklanan tersebut yakni Kuntarto Setyantoro alias Kuncoro (45) yang ditangkap di tempat usahanya, Jalan Ronggo Warsito Pasar Kliwon Solo, pada Jumat (9/12).
Menurut Ari Sumarwono, pihaknya juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua paket sbau-sabu seberat 0,9 gram, tiga buah pipet ada sisa sabu-sabu, sedotan warna putih, dan sebuah tutup botol suplemen minuman ringan.
Ari Sumarwono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pernah mengikuti proses hukum dengan kasus yang sama di wilayah hukum Jawa Timur.
Namun, tersangka yang ditangkap oleh petugas di Kediri dalam kasus narkoba tersebut dalam putusan hukum hanya divonis rehabilitasi.
Tersangka pada tiga bulan sebelumnya telah membuka usaha periklanan di Jalan Ronggo Warsito, Kampung Baru, Pasar Kliwon Solo.
Namun, tersangka saat pindah ke Solo tetap mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Ari Sumarwono mengatakan tersangka mengaku sabu-sabu didapat dari seseorang yang berinisial Ew warga Madiun, Jatim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami soal kasus narkoba tidak ada toleransi bagi tersangka. Mereka yang terbukti menyimpan atau kedapatan membawa narkoba proses hukum," kata Ari menegaskan.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. tentang Penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNN Purbalingga: Titik fokus komitmen P4GN lewat tes urine bagi seluruh personel
05 January 2026 15:52 WIB
Polda Jateng ungkap TPPU narkoba, sita uang tunai Rp3,16 miliar dan sejumlah aset
31 December 2025 19:49 WIB
BNNK Banyumas perkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah
22 December 2025 21:31 WIB
KAI Daop 5 Purwokerto gelar tes narkoba bagi awak kereta jelang masa Nataru
01 December 2025 15:58 WIB