Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan seorang pengusaha periklanan warga Nganjuk Jawa Timur yang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Kliwon Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Rabu, mengatakan, tersangka pengusaha periklanan tersebut yakni Kuntarto Setyantoro alias Kuncoro (45) yang ditangkap di tempat usahanya, Jalan Ronggo Warsito Pasar Kliwon Solo, pada Jumat (9/12).

Menurut Ari Sumarwono, pihaknya juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua paket sbau-sabu seberat 0,9 gram, tiga buah pipet ada sisa sabu-sabu, sedotan warna putih, dan sebuah tutup botol suplemen minuman ringan.

Ari Sumarwono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pernah mengikuti proses hukum dengan kasus yang sama di wilayah hukum Jawa Timur.

Namun, tersangka yang ditangkap oleh petugas di Kediri dalam kasus narkoba tersebut dalam putusan hukum hanya divonis rehabilitasi.

Tersangka pada tiga bulan sebelumnya telah membuka usaha periklanan di Jalan Ronggo Warsito, Kampung Baru, Pasar Kliwon Solo.

Namun, tersangka saat pindah ke Solo tetap mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Ari Sumarwono mengatakan tersangka mengaku sabu-sabu didapat dari seseorang yang berinisial Ew warga Madiun, Jatim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami soal kasus narkoba tidak ada toleransi bagi tersangka. Mereka yang terbukti menyimpan atau kedapatan membawa narkoba proses hukum," kata Ari menegaskan.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. tentang Penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.