Komplotan Pembobol Bank di Ringkus
Sabtu, 3 Desember 2016 11:22 WIB
Ilustrasi. (FOTO.ANTARA News/Ferly)
Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pembobol bank di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut yang menggunakan modus pengajuan pinjaman tanpa agunan dan kredit fiktif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Jumat, mengatakan, komplotan yang baru beroperasi sekitar setahun ini sudah berhasil menipu sejumlah bank.
"Dari setahun beraksi kerugian yang dialami bank-bank ini mencapai Rp300 juta," katanya.
Ketiga pelaku masing-masing Muhammad Deky Nawawi (32) warga Sumurboto, Banyumanik, Semarang, Edy Prayitno (43) warga Jatisari, Mijen, Semarang, Taufik (32) warga Pundungputih, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Eko menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini dalam aksinya yakni dengan mengajukan pinjaman uang atau kartu kredit ke bank.
Dalam pengajuan itu, kata dia, pelaku membuat identitas palsu yang berisi data nasabah bank yang bersangkutan.
"Pelaku membuat KTP palsu yang didasarkan atas data nasabah bank. Nama dan alamatnya benar, tetapi dipasangi foto pelaku," katanya.
Data nasabah diduga dibocorkan dari oknum pegawai bank. Selain itu, pelaku juga membuat perusahaan fiktif bernama PT Global Sarana Utama yang digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.
Perusahaan abal-abal digunakan pelaku untuk menipu pihak bank saat melakukan survei.
Keberadaan fisik kantor itu, kata dia, benar ada, namun pimpinan dan pegawai perusahaan itu abal-abal.
Sementara itu, tersangka Deky Nawawi yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku sudah berhasil tiga kali membobol bank dengan modus kredit fiktif tersebut.
"Di Bank Mandiri cair Rp50 juta, di Standard Chartered dapat Rp30 juta," katanya.
Uang tersebut kemudian dibagi ke para anggota komplotan lain sesuai dengan perannya, termasuk oknum bank yang membocorkan data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Eko menambahkan saat ini oknum pegawai bank yang membocorkan data para nasabah masih diburu.
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah bank yang masih belum menyadari jika menjadi korban komplotan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Jumat, mengatakan, komplotan yang baru beroperasi sekitar setahun ini sudah berhasil menipu sejumlah bank.
"Dari setahun beraksi kerugian yang dialami bank-bank ini mencapai Rp300 juta," katanya.
Ketiga pelaku masing-masing Muhammad Deky Nawawi (32) warga Sumurboto, Banyumanik, Semarang, Edy Prayitno (43) warga Jatisari, Mijen, Semarang, Taufik (32) warga Pundungputih, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Eko menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini dalam aksinya yakni dengan mengajukan pinjaman uang atau kartu kredit ke bank.
Dalam pengajuan itu, kata dia, pelaku membuat identitas palsu yang berisi data nasabah bank yang bersangkutan.
"Pelaku membuat KTP palsu yang didasarkan atas data nasabah bank. Nama dan alamatnya benar, tetapi dipasangi foto pelaku," katanya.
Data nasabah diduga dibocorkan dari oknum pegawai bank. Selain itu, pelaku juga membuat perusahaan fiktif bernama PT Global Sarana Utama yang digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.
Perusahaan abal-abal digunakan pelaku untuk menipu pihak bank saat melakukan survei.
Keberadaan fisik kantor itu, kata dia, benar ada, namun pimpinan dan pegawai perusahaan itu abal-abal.
Sementara itu, tersangka Deky Nawawi yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku sudah berhasil tiga kali membobol bank dengan modus kredit fiktif tersebut.
"Di Bank Mandiri cair Rp50 juta, di Standard Chartered dapat Rp30 juta," katanya.
Uang tersebut kemudian dibagi ke para anggota komplotan lain sesuai dengan perannya, termasuk oknum bank yang membocorkan data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Eko menambahkan saat ini oknum pegawai bank yang membocorkan data para nasabah masih diburu.
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah bank yang masih belum menyadari jika menjadi korban komplotan tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
07 March 2024 20:07 WIB, 2024
Komplotan pencuri lintas provinsi spesialis pembobol mobil boks ditangkap
30 January 2023 14:58 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB