Komplotan pencuri lintas provinsi spesialis pembobol mobil boks ditangkap
Purbalingga (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil menangkap komplotan pencuri lintas provinsi spesialis pembobol mobil boks yang beraksi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
"Jumlah tersangka ada lima orang, dua orang di antaranya berhasil diamankan dan diproses di Polres Purbalingga," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin.
Sementara dua tersangka lainnya, kata dia, menjalani proses hukum di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap terkait dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Cilacap sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, kawanan pencuri asal Jawa Barat itu ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Toko Arni, kompleks Pasar Hartono, Purbalingga, pada tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu mobil boks menggunakan kunci T kemudian mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp70 juta yang tersimpan di mobil yang sedang mengirim barang itu," jelasnya didampingi Kepala Satresrim Ajun Komisaris Polisi Suyanto dan Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Imam Saefudin.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tersangka yang merupakan kawanan pencuri spesialis pembobol mobil boks itu berhasil ditangkap di Majenang, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (27/1) malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka di antaranya satu unit sepeda motor Beat, satu buah kunci T, serta dompet berisi lima lembar uang Rp100 ribu, satu lembar uang Rp75 ribu, satu lembar uang Rp20 ribu, dan satu lembar Rp2.000.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut meskipun tempat kejadian perkara (TKP) di Purbalingga baru ada satu.
Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Cilacap dalam melakukan penangkapan para tersangka yang teridentifikasi berada di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap.
"Kami belum bisa sampaikan detail asal mereka karena masih dalam pengembangan. Namun, tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat," tegasnya.
"Jumlah tersangka ada lima orang, dua orang di antaranya berhasil diamankan dan diproses di Polres Purbalingga," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin.
Sementara dua tersangka lainnya, kata dia, menjalani proses hukum di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap terkait dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Cilacap sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, kawanan pencuri asal Jawa Barat itu ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Toko Arni, kompleks Pasar Hartono, Purbalingga, pada tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu mobil boks menggunakan kunci T kemudian mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp70 juta yang tersimpan di mobil yang sedang mengirim barang itu," jelasnya didampingi Kepala Satresrim Ajun Komisaris Polisi Suyanto dan Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Imam Saefudin.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tersangka yang merupakan kawanan pencuri spesialis pembobol mobil boks itu berhasil ditangkap di Majenang, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (27/1) malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka di antaranya satu unit sepeda motor Beat, satu buah kunci T, serta dompet berisi lima lembar uang Rp100 ribu, satu lembar uang Rp75 ribu, satu lembar uang Rp20 ribu, dan satu lembar Rp2.000.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut meskipun tempat kejadian perkara (TKP) di Purbalingga baru ada satu.
Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Cilacap dalam melakukan penangkapan para tersangka yang teridentifikasi berada di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap.
"Kami belum bisa sampaikan detail asal mereka karena masih dalam pengembangan. Namun, tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat," tegasnya.