"Prosesnya berapa lama, pihak vietnam belum bisa memberitahu. Penanganan selanjutnya sangat tergantung pada kriminal yang dilakukan mereka," kata Duta Besar Indonesia untuk Vietnam Mayerfas di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setelah proses penyelidikan oleh polisi maritim Vietnam selesai, berkasnya akan diserahkan kepada Kepolisian Vietnam.

Mayerfas mengatakan pejabat dan staff KBRI di Hanoi dan KJRI di Ho Chi Min City telah bertemu dengan delapan perompak tersebut dan memastikan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, ada tiga negara yang sangat menunggu proses investigasi tersebut.

Negara pertama adalah Vietnam karena perompak tersebut ditangkap diwilayah Vietnam. Negara kedua adalah Malaysia tempat perisitiwa perompakan terjadi, dan negara ketiga adalah Indonesia karena terdapat 8 WNI yang menjadi perompak dalam kasus itu.

"Saat ini mereka berada di Pulau Phu Quoc dalam kondisi baik dan ditempatkan di guest house polisi maritim disana. Kondisi mereka baik-baik. Kita juga sudah memberikan bantuan segala keperluan mereka yang diperlukan," ungkap Mayerfas.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama menunggu proses penyelidikan selesai, pemerintah Indonesia belum bisa menentukan sikap terkait permintaan ekstradisi atau bantuan hukum lainnya.

Vietnam dan Indonesia memang mempunyai perjanjian ekstradisi sejak 26 April 2015 lalu.

"Jadi mau ekstradisi atau deportasi atau juga dibiarkan disuatu tempat dengan jaminan tertentu masih belum bisa diputuskan. Kita juga belum tahu mereka mau diadili dimana, tunggu proses investigasi polisi Vietnam selesai," kata Mayerfas.

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan kasus perompakan di kawasan Asia Tenggara merupakan suatu tantangan bersama bagi negara-negara anggota ASEAN dan merupakan kriminalitas yang teroganisasi.

"Kita selalu melakukan patroli. Ada koordinasi dengan patroli negara-negara tetangga kita. Kasus kemarin melibatkan baik kapal Indonesia, kapal dari Thailand dan Vietnam," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Ho Chi Minh, Vietnam, sebelumnya mendapat data kedelapan WNI perompak dari kepolisian Vietnam.

Kedelapan orang perompak itu mengaku sebagai warga Indonesia, namun dari delapan orang itu hanya tiga orang yang memiliki dokumen berupa paspor dan KTP.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024